Analisis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Untuk Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (Studi Pada Paguyuban Sentra Industri Keripik Dan Tempe Sanan)

Main Author: Nugroho, Bethesda Erine
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6507/
Daftar Isi:
  • Pertumbuhan Unit Usaha di Indonesia terus bertumbuh dari tahun 2010- 2013. Ini membuat pemerintah mulai melirik dan memperhatikan sektor UMKM sehingga dibuatlah sebuah kebijakan untuk mengatur penganaan pajak khusus untuk sektor ini. UMKM yang dimaksud disini adalah UMKM yang peredaran brutonya tidak melebihi 4,8M. Namun, masih banyak pihak-pihak yang tidak setuju dengan adanya kebijakan ini, sedangkan sebuah kebijakan haruslah diimplementasikan sebagaimana mestinya untuk bisa mencapai tujuan yang diinginkan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah di Paguyuban Sentra Indstri Kerajinan Keripik Dan Tempe Sanan, 2) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghamabat bagi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah di Paguyuban Sentra Indstri Kerajinan Keripik Dan Tempe Sanan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumupulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah para Wajib Pajak di Paguyuban Sentra Indstri Kerajinan Keripik Dan Tempe Sanan walaupun belum benar-benar memahami Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 namun sebagian besar sudah membayar pajak. Wajib Pajak di Sanan sebagian besar merasa terpaksa saat membayar pajak karena pengenaan pajak dirasa sangat memeberatkan bagi mereka. Sebagian besar Wajib Pajak di Sanan melaporkan omset yang diperoleh hanya berdasarkan perkiraan karena hampir seluruh Wajib Pajak di Sanan pengerajin keripik dan tempe di Sanan belum melakukan pencatatan. Saran yang dapat diberikan untuk KPP Pratama Malang Utara sebagai instansi pemerintah yang mengemban wilayah Sanan adalah perlu melakukan sosialisi dan edukasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 khususnya di Paguyuban Sentra Industri Keripik Dan Tempe Sanan mengingat bahwa UMKM ini sangat berpotensi. Sedangkan untuk Direktorat Jendral Pajak sebaiknya melakukan evaluasi atas Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan.