Implementasi Pemberian Tambahan Penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat DPRD Kota Batu

Main Author: Perdana, Aditya Surya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6227/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendiskripsikan, dan menganalisis Implementasi pemberian tambahan penghasilan pada Pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat DPRD Kota Batu. Tambahan penghasilan pegawai bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai sehingga dapat meningkatkan produktivitas pegawai. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu suatu tipe penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai data yang ada di Sekretariat DPRD Kota Batu yang difokuskan pada Implementasi Pemberian Tambahan Penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat DPRD Kota Batu. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara survey, wawancara, observasi, kuesioner. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat dilihat bahwa Implementasi dari tambahan penghasilan pegawai pertama pegawai Sekretariat DPRD Batu melakukan Absensi melalui Faceprint, kemudian hasil Faceprint tersebut terhubung dengan server di BKPSDM, namun tiap 2 minggu sekali alat Faceprint dibawa ke BKPSDM untuk dibaca datanya hal ini bertujuan agar datanya lebih jelas dan menghindari kesalahan teknis seperti system eror. Setelah itu staf pengadministrasian Kepegawaian mengupload data secara manual lewat aplikasi absensi online untuk pegawai yang tidak masuk. BKPSDM melakukan rekapitulasi hasil dari absensi pegawai Sekretariat DPRD Batu beserta jumlah tambahan pengasilan yang akan diterima pegawai. Hasil rekap daftar hadir serta nominal jumlah tambahan penghasilan pegawai dikirim kembali ke Sekretariat DPRD batu. kemudian dari Sekretariat DPRD Batu mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPPls) tambahan penghasilan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta hasil dari rekapitulasi dan nominal tambahan penghasilan pegawai Ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Setelah di terima BKD, BKD melakukan pembayaran ke Sekretariat DPRD Batu. yang berwenang membagikan ke pegawai adalah bendahara pengeluaran gaji. Tambahan penghasilan pegawai ini dibayarkan setiap tanggal 1 sampai batas tanggal 15, apabila lebih dari tanggal 15 maka akan dibayarkan bulan berikutnya. Adapun faktor Pendukung yaitu Dukungan keuangan Pemerintah Daerah (Pemkot), Faktor Penghambat yaitu Tingkat kehadiran/absensi kurang dipenuhi, Disiplin kerja pegawai yang masih rendah, Kendala teknis sistem eror, Keterlambatan Pembayaran Tambahan Penghasilan. Kesimpulan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan di Sekretariat DPRD Kota Batu belum optimal, dapat dilihat dari hambatannya seperti tingkat kehadiran/absensi kurang dipenuhi, disiplin kerja pegawai yang masih rendah, kendala teknis sistem eror, keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan. Saran dalam penelitian ini untuk viii harus mengefektifkan pengawasan langsung di tempat kerja untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan ataupun penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam .kinerja PNS. harus melakukan komunikasi dengan PNS Sekretariat DPRD, diperhatikan apakah telah berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan dan tidak hanya berfokus terhadap pengawasan laporan yang telah masuk.