Kompetensi Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa di Bidang Perencanaan Pembangunan Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi pada Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri)
Main Author: | Timur, Chichi Erlinda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/6211/ |
Daftar Isi:
- Desa Selopanggung merupakan salah satu dari 12 desa di wilayah Kecamatan Semen yang memiliki 4465 jiwa serta sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani. Sebanyak 2953 orang penduduk Desa Selopanggung tidak menempuh wajib belajar 9 tahun, sedangkan yang berpendidikan SMA ke atas hanya 653 orang lain. Desa Selopanggung tergolong sebagai desa berkembang yang masih membutuhkan banyak pembangunan menuju desa maju. Perkembangan Desa Selopanggung tidak terlepas dari kompetensi Sumber Daya Aparatur Desa Selopanggung yang diharapkan dapat memajukan keadaan desa ini. Adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 diharapkan membawa perubahan baik dari peraturan sebelumnya, terutama tuntutannya terhadap kompetensi Sumber Daya Aparatur Desa. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, dan menganalisis kompetensi yang dituntut dan dimiliki Sumber Daya Aparatur Desa Selopanggung pasca adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Selanjutnya penelitian ini juga bertujuan mendeskripsikan, dan menganalisis upaya untuk meningkatkan kompetensi yang menjadi gap antara kompetensi yang dituntut dan dimiliki Pmerintah Desa Selopanggung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa dengan menggunakan model Creswell. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, kompetensi yang dituntut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikelompokkan menjadi Kompetensi Pendidikan, Kompetensi Pengetahuan, Kompetensi Keahlian, Serta Kompetensi Etika dan Sikap Professional. Kompetensi yang dimiliki sumber daya aparatur Desa Selopanggung di bidang perencanaan pembangunan masih belum memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya, diantaranya adalah kompetensi pemahaman regulasi perencanaan, kompetensi penyusunan dokumen perencanaan, kompetensi penyusunan laporan kerja, kompetensi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta kompetensi mengkoordinasikan pembangunan. Upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Selopanggung untuk mengatasi gap tersebut adalah menggunakan training methods, coaching and counseling, supervisi, dan pembuatan aturan dan SOP.