Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Studi Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sragen)
Main Author: | Putri, Bintang Dessyana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/6171/ |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, untuk itu zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sragen merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas untuk melakukan pengelolaan zakat ditingkat kabupaten. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sragen merupakan pelaksana dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dibatasi oleh dua fokus yaitu: (1) Implementasi Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sragen; (2) Faktor pendukung dan faktor penghambat dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sragen. Analisis data yang digunakan adalah analisis data interaktif Miles and Huberman dengan tahapan –tahapan yaitu Kondensasi data, Penyajian data, serta menggambarkan dan memverifikasi Kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sragen dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: (1) tahap interpretasi; (2) tahap pengorganisasian; dan (3) tahap aplikasi. Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan ini adalah sumberdaya manusia yang berkualitas, fasilitas yang memadai, kemudahan akses dan data base yang lengkap. Sedangkan faktor penghambat dalam implementasi kebijakan ini adalah terbatasnya jumlah sumberdaya pegawai, kurang pahamnya beberapa pihak mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan ketidaksesuaian data mustahik dengan kriteria penerima bantuan. Rekomendasi yang diberikan dari hasil penelitian ini adalah penambahan jumlah sumberdaya pegawai, perlu adanya peraturan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta perlunya proses sosialisasi yang intensif tentang Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.