Dampak Kebijakan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Pelabuhan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Main Author: | Firmana, Afif Dikra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/6170/ |
Daftar Isi:
- Reklamasi adalah suatu kegiatan atau proses memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia, antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi, dan industri (Ensiklopedi, 1990). Begitu juga dengan reklamasi pantai memiliki beberapa pengertian. Dari segi bahasa kata reklamasi berasal dari bahasa Inggris yaitu reclamation yang berarti pekerjaan memperoleh tanah. Jadi reklamasi pantai adalah proses pembentukan lahan baru di pesisir atau bantaran sungai. Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tidak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan ini biasanya dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, serta objek wisata. Namun, dalam realitanya, program reklamasi pantai yang banyak dilaksanakan di Indonesia kurang memenuhi kriteria definisi tersebut. Terutama mengenai kelestarian kawasan pesisir serta keberlangsungan sosial- ekonomi masyarakat nelayan. Pelabuhan Muara Angke menjadi satu dari beberapa tempat yang paling merasakan dampak dari berjalannya proyek reklamasi ini karna pelabuhan ini terletak di pesisir dan menjadi salah satu pelabuhan terbesar di Jakarta yang berbatasan langsung dengan kawasan yang akan direklamasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sejarah kebijakan reklamasi Pantai Utara Jakarta dan menganalisa perubahan sosial ekonomi masyarakat sekitar pelabuhan Muara Angke pembangunan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Untuk itu penelitian mengenai dampak kebijakan reklamasi terhadap sosial ekonomi masyarakat sekitar menarik untuk diteliti ditengah maraknya proyek reklamasi saat ini terutama di Indonesia terkhusus di kota Jakarta. Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini tengah ramai di bicarakan termasuk ke dalam rencana pengembangan pantai utara Jakarta. Kebijakan ini memang bukan hal yang baru karena jauh sebelum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjabat, wacana ini sudah dibahas. Namun baru pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama kebijakan ini dijalankan. Bahkan, sejumlah regulasi pun terbit, mulai dari Keputusan Gubernur (Kepgub), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), serta Undang-Undang (UU). Kebijakan itu yang sampai saat ini menjadi masalah antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dan pengembang yang secara langsung merasakan dampak dari kebijakan pengembangan pantai utara Jakarta tersebut. Awal mula kebijakan tersebut dibuat pada tahun 1995 melalui Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995, Presiden Soeharto merasakan perlunya pengaturan Pantai Utara Jakarta yang selanjutnya akan diatur dan dimiliki wewenang sepenuhnya oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun saat ini banyak yang memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai politik praktis semata. Dengan dimulainya proyek reklamasi pantai utara Jakarta, sebagian besar masyarakat berharap mata pencaharian mereka menjadi beragam, yang dahulunya sebagian besar masyarakat hanya mengandalkan bidang perikanan (nelayan, Pengepul, pengolah dan pedagang ikan) sebagai sumber mata pencaharian utama, dengan dimulainya proyek reklamasi akan membuka mata pencaharian lain diluar bidang perikanan. Namun hal itu belum dapat terwujud karena masih terjadi tarik ulur antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat sekitar terkait proyek reklamasi pantai utara Jakarta tersebut. Setelah proyek reklamasi berjalan, pendapatan masyarakat sekitar Pelabuhan Muara Angke menurun dari sebelumnya. Namun reklamasi bukan menjadi satu-satunya alasan atas turunnya pendapatan rumah tangga masyarakat sekitar. Dari 4 jenis pekerjaan yang dimiliki responden seperti nelayan, pedagang ikan, pengolah ikan, dan pengepul harian semuanya mengalami penurunan pendapatan dari sebelum sampai setelah proyek reklamasi berjalan. Penurunan pendapatan diikuti dengan pengeluaran yang bertambah. Perubahan pengeluaran rumah tangga menjadi hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat sekitar. Pulau buatan yang dibuat di tengah-tengah laut membuat para nelayan yang sehari-hari melaut di sekitar Muara Angke harus memutar sehingga solar yang nelayan keluarkan untuk bahan bakar kapal menjadi lebih banyak dari biasanya. Ketimpangan antara pendapatan dan pengeluaran rumah tangga ini yang menjadikan dampak dari proyek reklamasi ini sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Sebelum proyek reklamasi berjalan pendapatan responden lebih banyak dari pada pengeluaran, hingga sesudah reklamasi dimana pengeluaran responden menjadi lebih besar daripada pendapatan rumah tangga responden. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sejarah awal mula kebijakan reklamasi Pantai Utara Jakarta dibuat pada tahun 1995 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 Tahun 1995, Bahkan, sejumlah regulasi pun terbit, mulai dari Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1995, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012. Selain itu reklamasi pantai utara Jakarta memberikan dampak dari segi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar Pelabuhan Muara Angke melalui perubahan keragaman mata pencaharian, pendapatan rumah tangga dan pengeluran rumah tangga, walaupun disini tidak bisa dipastikan apakah reklamasi menjadi satu-satunya alasan terhadap perubahan tersebut. Saran yang diberikan kepada kepada stake holder yang terkait dengan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yaitu pemerintah, pengembang dan masyarakat adalah pemerintah sebagai pengambil keputusan tertinggi harus sering melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, masyarakat tidak boleh apatis untuk terus mengawal kebijakan dan pengembang harus menaati segala peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Proposisi yang dihasilkan dari penelitian ini adalah dibuatnya kebijakan reklamasi pantai utara Jakarta menimbulkan polemik antara pemerintah, masyarakat dan pengembang. Jika kebijakan reklamasi pantai utara Jakarta di implementasikan maka menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.