Evaluasi Pelaksanaan Sistem Dan Prosedur Penagihan Pajak Aktif Sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan)

Main Author: Sari, Eka
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6151/
Daftar Isi:
  • Penagihan pajak aktif merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang bertujuan untuk menagih pajak yang masih terutang oleh penanggung pajak. Tindakan penagihan pajak aktif sebagai salah satu tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan harus memiliki suatu sistem dan prosedur yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan mulai dari prosedur surat teguran, surat paksa, penyitaan, lelang, pencegahan dan penyanderaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem dan prosedur penagihan pajak aktif serta untuk mengetahui apakah sistem dan prosedur penagihan pajak aktif sudah mendukung tercapainya target pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Malang Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem dan prosedur penagihan pajak aktif sebagai upaya pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Malang Selatan kurang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Standard Operating Procedures yang dimiliki KPP Pratama Malang Selatan, sehingga berakibat tidak maksimalnya target pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Malang Selatan. Ketidaksesuaian tersebut antara lain terdapat perangkapan tugas yang dilakukan antara jurusita pajak dan pelaksana seksi penagihan, kemudian perbedaan mengenai jangka waktu penerbitan dan pelaksanaan dari beberapa jaringan prosedur penagihan pajak aktif. Saran yang dapat diberikan untuk mengatasi kelemahan yang ditemukan adalah membuat Standard Operating Procedures yang baru untuk memisahkan antara fungsi jurusita pajak dan pelaksana seksi penagihan serta mengutamakan ketepatan waktu di dalam prosedur penagihan pajak aktif karena penagihan pajak merupakan tindakan yang seharusnya bersifat memaksa, sehingga dengan adanya ketepatan waktu pencairan tunggakan pajak dapat dimaksimalkan.