Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Procurement (Studi pada Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kota Malang)

Main Author: Wahyuni, Tiara Sri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6143/
Daftar Isi:
  • Kota Malang menerapkan e-procurement sejak tahun 2012. Dalam pelaksanaannya, penerapan sistem e-procurement di Kota Malang masih memiliki permasalahan seperti yang terjadi pada tahun 2014 yakni adanya unsur menghalangi pengusaha atau rekanan penyedia agar tidak bisa masuk dalam tender, ada ketidaksesuaian pengadaan barang/jasa dan realisasi anggaran yang tidak relevan. Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya sistem e-procurement yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 107, yakni meningkatkan transparansi. Oleh karena itu, untuk mengetahui penerapan sistem e-procurement dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Malang berjalan dengan transparan atau tidak, maka diperlukan tinjauan sejauh mana transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-procurement di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi dan situs penelitian ini adalah Kantor ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Kota Malang. Pengambilan data dilakukan melalui proses wawancara dan observasi dengan meminta keterangan langsung pada pihak yang berhubungan dengan data yang diperlukan yakni dengan Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), Pegawai ULP yang juga menjabat sebagai Pokja (Kelompok Kerja), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang dan Dinas Pendidikan Kota Malang, dan beberapa peserta penyedia pengadaan barang/jasa yakni CV. Surya Utama dan CV. Citiplan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-procurement yang merupakan pergantian sistem yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu pengadaan melalui sistem konvensional atau manual. Melalui sistem e-procurement proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Malang berhasil mencapai tujuan sistem ini yakni meningkatkan transparansi dalam pelaksanaannya, akan tetapi transparansi yang dicapai belum mampu menghapuskan tindakan korupsi secara menyeluruh. Faktor pendukung dalam penerapan sistem e-procurement pada pengadaan barang/jasa pemerintah adalah landasan hukum, sertifikasi keahlian, serta layanan infrastruktur dan website. Faktor penghambat sistem e-procurement Kota Malang adalah tugas pokja yang berlebihan, jaringan internet dan aplikasi atau sistem yang sering error serta adanya celah penyelewengan pada prosedur e-procurement.