Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Pada Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung)
Main Author: | Riyanti, Dwi Oktavia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/6101/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan atas dasar bahwa desa sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secarapolitis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur segala urusan yang menjadi kewenangnannya yaitu meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan wujud dariotonomi desa ini membutuhkan suatu anggaran atau dana yang cukup besar. Dalam rangka mewujudkan otonomi desa ini maka pemerintah memberikan bantuan langsung berupa Alokasi Dana Desa. Pemberian bantuan dalam bentuk ADD ini diharapkan mampu menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Desa Blimbing merupakan salah satu desa yang menerima bantuan Alokasi Dana Desa. Untuk itu maka diperlukan adanya pengelolaan Alokasi Dana Desa yang baik agar tujuan diberikannya bantuan ini dapat tercapai. Dengan adanya bantuan Alokasi Dana Desa ini pemerintah desa merasa terbantu dan beberapa kebutuhan untuk desa juga dapat terpenuhi. Penelitian ini difokuskan pada tiga hal yaitu (1) Pengelolaan Alokasi Dana Desadalam pemberdayaan masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban (2) Hasil-hasil pemberdayaan masyarakat dari Alokasi Dana Desa (3) Faktor Pendukung dan Penghambat pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam pemberdayaan masyarakat. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desadalampemberdayaan masyarakat di Desa Blimbing belum terlaksana dengan baik. Lembaga-lembaga kemasyarakatan desa belum mampu melaksan akan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat. Selain itu Alokasi Dana Desa di desa Blimbing belum difokuskan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Faktor Pendukung pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam pemberdayaan masyarakat ini antara lain adanya dukungan regulasi dari pemerintah, sarana dan prasarana dan kualitas sumber daya manusia yang memadai, Faktor penghambat yaitu kurangnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa.