Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Melakukan Hubungan Hukum Dengan CV (Commanditaire Vennootschap) Yang Didirikan Oleh Pasangan Suami Istri

Main Author: Kumara, Wisnu Candra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6019/
Daftar Isi:
  • Sebagaimana dalam hal pendirian sebuah perusahaan berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) menurut Kitab Undang – Undang Hukum Dagang perlu adanya minimal dua pihak yang mendirikan, yaitu sebagai Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Dalam masing – masing sekutu tersebut diwajibkan untuk memberikan pemasukan atau inbreng kepada perusahaan yang akan didirikan. Berdasarkan pendirian CV yang dilakukan oleh pasangan suami istri tanpa adanya perjanjian kawin pemisahan harta total merupakan sebuah tindakan yang tidak diperkenankan, karena adanya hal dalam perkawinan sesuai dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta pada sebuah perkawinan merupakan harta bersama dan dianggap menjadi satu subjek hukum terhadap harta tersebut. Terhadap pihak ketiga yang melakukan hubungan hukum deng CV yang didirikan oleh pasangan suami istri hanya berdasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut sebelum melakukan hubungan hukum itu sendiri.