Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Terkait Penggunaan Karakter Walt Disney Pada Barang Dagang
Main Author: | Anggara, Riyan Putra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5986/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan kekaburan norma terhadap perlindungan karakter fiksi dan grafis Disney yang digunakan dalam bentuk merhandise. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan masih banyak beredarnya penggunaan karakter fiksi dan grafis disney pada merchandise tanpa adanya izin pencipta. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : bagaimana perlindungan hukum pemegang Hak Cipta atas karakter Disney yang digunakan pada barang dagang? dan apa upaya hukum pencipta dalam melindungi Hak Ekonomi atas karya cipta fiksi dan grafis Disney? Kemudian jenis penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal yakni penafsiran yang digunakan untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya, sehingga jelas makna dan maksud perundang-undangan yang ditafsirkan; serta penafsiran ekstensif yakni penafsiran dengan cara memperluas arti kata yang terdapat pada undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukan kedalamnya. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban permasalahan yang ada bahwa upaya pencipta dalam melindungi hak cipta dan hak desain industri khusunya penggunaan karakter fiksi dan grafis disney maka produsen yang ingin menggunakan karakter fiksi dan grafis disney memerlukan adanya lisensi terlebih dahulu. Karena dilindungi oleh perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif. Apabila ada produsen yang tidak menggunakan lisensi maka pencipta dapat mengajukan upaya hukum yang terdiri dari litigasi dan non litigasi.