Legalitas Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24 Of 2014 Ditinjau Dari Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution
Main Author: | Hasibuan, Pungky Indriati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5979/ |
Daftar Isi:
- Kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan polusi asap lintas batas negara telah terjadi di kawasan ASEAN sejak tahun 1977. Permasalahan polusi asap lintas batas yang terus terjadi setiap tahun akhirnya menggerakkan negara-negara ASEAN untuk membentuk ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang mengatur tentang pendistribusian tanggung jawab dan dan penanganan asap di kawasan ASEAN. Namun di tahun 2014 Singapura mengesahkan undang-undang nasional yaitu Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24 of 2014. Pada pasal 4 Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24 of 2014 menjelaskan bahwa Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24 of 2014 dapat diperluas dalam kaitannya terhadap suatu tindakan atau objek yang berada diluar Singapura yang menyebabkan atau berkontribusi kepada segala macam masalah polusi asap yang terjadi di Singapura. Isi pasal tersebut dianggap menyinggung kedaulatan negara Indonesia sebagai negara penyebab polusi asap lintas batas. Dalam penelitian ini, penulis memilih metode yuridis normatif dengan metode analisa teological school yaitu penafsiran pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui maksud dan tujuan dari ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.