Efektivitas Pemungutan Pajak Restoran Berbasis Online Di Kota Administrasi Jakarta Barat (Studi Pada Kantor Suku Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Jakarta Barat)
Main Author: | Riyadi, Arfan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5973/ |
Daftar Isi:
- Penerapan sistem online dalam pemungutan pajak restoran merupakan salah satu modernisasi sistem administrasi perpajakan. Penerapan sistem online merupakan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kemudahan dalam membayar dan melaporkan guna untuk mengefektivitaskan penerimaan pajak restoran. Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki kegiatan perekonomian yang terus berkembang, salah satunya pada sektor usaha restoran. Suku Badan Pajak Daerah merupakan instansi yang memiliki wewenang dalam penerapan sistem online. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas dan implementasi pemungutan pajak restoran sebelum dan sesudah diresmikan Peraturan Gubernur Nomor 224 tahun 2012 di Kota Administrasi Jakarta Barat yang dilaksanakan oleh Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus pada penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dan tingkat efektivitas pemungutan pajak restoran sebelum dan setelah diresmikan sistem online di Kota Administrasi Jakarta Barat. Teknik pengumpalan data pada penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi pemungutan pajak restoran sebelum diresmikan sistem online yaitu dengan menggunakan perporasi/ bon penjualan (bill) menunjukan bahwa sudah sesuai prosedur yang berlaku. Mekanisme pemungutan pajak restoran dengan menggunakan bon penjualan (bill) dapat dikatakan tidak praktis dan sistematis, sehingga berdampak pada penerimaan pajak restoran di tahun 2011-2012 menunjukan hasil dengan rata-rata presentase sebesar 73,65% termasuk dalam kriteria kurang efektif. Sedangkan implementasi pemungutan pajak restoran setelah diresmikan sistem online menunjukan bahwa sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Efektifitas penerapan sistem online dalam pemungutan pajak restoran berdasarkan model 7S McKinsey menunjukan bahwa sudah berjalan efektif. Pemungutan pajak restoran setelah diresmikan sistem online yaitu pada tahun 2013-2016 menunjukan hasil dengan rata-rata presentase sebesar 92,59% termasuk dalam kriteria efektif. Rekomendasi yang dapat peneliti berikan adalah Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat melakukan sosialisasi lebih intens kepada wajib pajak yang sudah menggunakan sistem online maupun yang menjadi target diterapakan sistem online. Kemudian instansi terkait diharapkan adanya pelatihan dan pendidikan yang dikarenakan rotasi pegawai yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.