Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Pada Pekerjaan Dan Jabatan Tertentu (Kajian Yuridis Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri)
Main Author: | Hasanah, Sehrotul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5935/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, peneliti membahas isu hukum kekaburan hukum pada pasal 28 Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTIKLN). Pada pasal 28 UU PPTKILN tersebut tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pekerjaan dan jabatan tertentu. Penjelasan pasal 28 UU PPTKILN memuat satu pekerjaan antara lain pekerjaan sebagai pelaut. dalam pasal 28 UU PPTKILN menyebutkan pekerjaan dan jabatan tertentu akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri tetapi peraturan menteri tersebut tidak ada. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan 1 (satu) rumusan masalah, yaitu: Bagaimana wujud perlindungan hukum bagi TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu berdasarkan pasal 28 Undang Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri? Dalam penulisan skirpsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Dan dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisi berupa interpretasi gramatikal dan interpretasi Sistematis. Berdasarkan metode penulisan diatas, dapat disimpulkan Pekerjaan adalah sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencari nafkah atau memenuhi kebutuhan hidup dan jabatan adalah tingkatan pada suatu pekerjaan. Dalam penjelasan pasal 28 UU PPTKILN yang dimaksud dengan pekerjaan “antara lain” sebagai pelaut, apabila pekerjaan adalah pelaut maka jabatan yang ada dalam pekerjaan sebagai pelaut diantaanya deckhand, deckboy, sailor, fisherman. pekerjaan lainnya adalah pekerjaan adalah Pekerja rumah tangga seperti termuat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 354 Tahun 2015 tentang Jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan jabatan yang diduduki dalam pekerjaan sebagai Pekerja Rumah tangga adalah Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh bayi/balita Juru Masak, Pengasuh lanjut usia (lansia), Sopir keluarga, Perawat Taman, dan Pengasuh Anak Wujud perlindungan terhadap pekerjaan dan jabatan tertentu pada pekerjaan sebagai pelaut terdapat didalam xi Peraturan kepala BNP2TKI Nomor PER.3/KA/I/2003 Tentang Tata cara penempatan dan perlindungan TKI pelaut perikanan di kapal berbendera asing dan Peraturan kepala BNP2TKI Nomor 12/KA/IV/2013 tentang tata cara perekrutan penempatan dan perlindungan pelaut di kapal berbendera asing. Dan perlindungan hukum pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga diatur sebagai mana diatur dalam UU PPTKILN yaitu pasal 77 sampai dengan pasal 84 UU PPTKILN.