Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) (Studi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang)
Main Author: | Muktiestri, Fredian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5929/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan atas dasar keingintahuan peneliti mengapa cakupan pelayanan air di PDAM Kota Malang tidak pernah sampai seratus persen mulai dari tahun 2011 hingga 2016. Kedua, peneliti juga ingin mengetahui mengapa harus ada peraturan walikota yang mengatur tentang pengembangan sistem penyediaan air minum di Kota Malang. Selanjutnya adakah manfaat dari peraturan walikota Malang tentang pengembangan sistem penyediaan air minum terhadap kinerja PDAM Kota Malang. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana PDAM Kota Malang mengimplementasikan Peraturan Walikota Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Peneliti mengkaji dari unsur input yaitu sumber daya yang tersedia dalam pengembangan SPAM, proses yaitu program yang dilakukan dalam rangka pengembangan SPAM dan output yaitu hasil dari kebijakan pengembangan SPAM. Selain itu, peneliti juga menganalisis apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat yang mempengaruhi PDAM Kota Malang dalam implementasi Peraturan Walikota Malang tentang Pengembangan SPAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengembangan SPAM berpengaruh baik terhadap kinerja PDAM Kota Malang dalam memberikan pelayanan air bersih di Kota Malang. Hal ini dapat dilihat dari kinerja PDAM Kota Malang sebelum dan sesudah adanya Peraturan Walikota yang mengalami peningkatan. Peningkatan kinerja tersebut disebabkan oleh input atau sumber daya yang dimiliki dan program yang dilakukan. PDAM Kota Malang cukup baik dalam implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 2 Tahun 2014 namun belum sepenuhnya berhasil. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat yang mempengaruhi kinerja PDAM dalam implementasi peraturan walikota tersebut.