Implementasi Pasal 54 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Penuntutan Pelaku Tindak Pidana Narkotika ( Studi Di Kejaksaan Negeri Kota Semarang)

Main Author: Adhyaksa, Fredi Wahyu Putra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5928/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi kali ini penulis mengangkat permasalahan implemtasi penerapan tuntutan rehabilitasi sesuai pasal 54 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh jaksa penuntut umum. Proses hukum rehabilitasi yang sudah diatur didalam undang undang republik indonesia masih jarang di implementasikan oleh jaksa sebagai penuntut umum untuk menuntut korban penyalahguna narkotika dan juga pecandu narkotika. Berdasarkan hal diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimana implementasi pasal 54 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap pengguna narkotika? (2) Bagaimana kendala jaksa penuntut umum dalam melakukan tuntutan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika ? Kemudian penulis menggunakan metode penulisan berupa pendekatan yuridis sosiologis yakni pendekatan yang dilakukan dengan mengumpulkan data langsung kepada narasumber yang bersangkutan yaitu jaksa penuntut umum. Jenis data yang dperoleh dari penulisan skripsi ini diperoleh dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif yaitu pemecahan masalah diteliti dengan cara menjelaskan data-data yang ada yang telah diperoleh melalui studi lapangan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa jaksa penuntut umum dapat melakukan tuntutan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika. Sedangkan kendala yang dialami dalam menuntut rehabilitasi adalah kurangnya fasilitas rehabilitasi disetiap daerah. Apabila dipaksakan akan mengakibatkan mahalnya biaya yang dibebankan dalam melaksanakan eksekusi.