Penggunaan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Pasar Pasal 60 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum (Studi Di Bidang Pusat Pasar Rakyat Di Dinas Perdagangan Kota Malang)
Main Author: | Anwar, Arifin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5927/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan tanda bukti retribusi pasar dalam pasal 60 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum (Studi di Dinas Pasar dan Pasar Besar Kota malang). Dalam pasal 60 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum menjelaskan mengenai bukti pembayaran retribusi berupa karcis dan pencatatannya dalam buku penerimaan retribusi. Peraturan ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan retribusi dipasar agar dalam pelaksanaannya tidak melakukan penarikan retribusi yang merugikan pedagang di pasar besar Kota Malang. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai penggunaan tanda bukti retribusi pasar dalam pasal 60 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa penggunaan tanda bukti retribusi pasar dalam pasal 60 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum tidak terlaksana dengan baik karena terhambat beberapa faktor yaitu tidak adanya sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran, masih kurang terbukanya dari UPT Pasar Besar terhadap pedagang, kurangnya pemahaman pedagang akan pentingnya bukti pembayaran retribusi berupa karcis, serta sudah membudayanya penarikan retribusi tanpa pemberian karcis sebagai bukti pembayaran retribusi. Maka dari itu pelaksanaan dalam pasal 60 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum belum dapat berjalan sesuai yang diharapkan.