Pengelolaan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Di Kota Malang (Studi Pada Dinas Perhubungan Kota Malang)
Main Author: | Dalimunthe, Romy Alfisyahri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5921/ |
Daftar Isi:
- Yang melatarbelakangi penulisan ini yaitu dari realisasi pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Malang menyebabkan pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum cenderung berfluktuatif dan masih tidak memenuhi target yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Malang pada umumnya dan oleh Dinas Pehubungan pada khususnya.Dan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan restribusi parkir tepi jalan umum di Kota Malang, apa saja hambatan yang di alami dalam pengelolaannya selama ini, mekanisme pemungutan, setoran hingga tiba pada proses penerimaan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang bermuara dan bermanfaat bagi pembangunan Kota Malang. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu suatu tipe penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai data yang ada di lapangan tentang retribusi daerah yang difokuskan pada pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum yang ada di Kota Malang. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara survey, wawancara, observasi, kuesioner. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat dilihat bahwa proses pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Malang mulai dari pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepada juru parkir, setoran juru parkir kepada petugas pemungut, penerimaan bendahara kemudian setoran pada Pemerintah Kota Malang hingga dapat disebut sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari sektor Retribusi khususnya parkir tepi jalan umum. Realisasi retribusi parkir tepi umum jalan hanya memiliki kontribusi yang kecil terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksanaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Malang begitu gencar hingga menaikkan tarif parkir melalui Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi secara logika hal tersebut hanya membebani masyarakat sebagai pengguna jasa parkir tepi jalan umum dan realisasinya terhadap pendapatan daerah tidak begitu besar pengaruhnya.