Tanggung Jawab Hukum Penerit Produk Fintech Terhadap Pengguna T-Cash Sebagai Aplikasi Berbasis Mobile Payment Atas Kehilangan Saldo Dalam Pembayaran Online
Main Author: | Wardhani, Selly Kusuma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5920/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat mengenai permasalahan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Fintech Terhadap Pengguna T-Cash Sebagai Aplikasi Berbasis Mobile Payment Atas Kehilangan Saldo Dalam Pembayaran Online. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya masyarakat yang menggunakan aplikasi mobile payment dalam melakukan pembayaran mengalami kehilangan saldo. Dalam hal ini simpanan milik pengguna seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk membuat penggunanya merasa aman, nyaman dan tenang ketika menggunakan atau memilih model transaksi mobile payment. Berdasarakan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangakat rumusan masalah : Bagaimana tanggung jawab hukum penerbit produk fintech terhadap pengguna TCash sebagai aplikasi berbasis mobile payment berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem pembayaran Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum pimer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulisa akan dianalisa menggunakan interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan interpretasi teleologis. Dari hasil penelitian menggunakan metode di atas, penulis mendapat jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengaturan tanggung jawab pelaku usaha fintech terhadap aplikasi berbasis mobile paymen (salah satu contoh T-Cash) atas kehilangan saldo belum dapat kita temui peraturannya secara spesifik, namun hal tersebut dapat di interpretasikan menggunakan Undnag- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/ 2014 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Sistem Pembayaran dan menghubungkannya dengan salah satu prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan. Prinsip tanggung jawab ini dapat dituntukan karena terjadi kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha, kesalahan tersebut berupa kelalaian yang mengakibatkan hilangnya saldo milik pengguna. Selain itu bila dilihat dari segi perjanjian, maka pelaku usaha dapat dimintai tanggung jawab berdasarkan wanprestasi, karena pelaku usaha tidak memenuhi prestasinya untuk menjaga keamanan simpanan dari pengguna selaku konsumen