Kesesuaian Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Serta Menolak Permohonan Itsbat Nikah Bagi Perkawinan Poligami

Main Author: Nizar, Tamara
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5909/1/TAMARA%20NIZAR.pdf
http://repository.ub.ac.id/5909/
Daftar Isi:
  • Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahkan aturan poligami dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Perkawinan jo. Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam, yang kemudian para pihak tersebut mengajukan permohonan itsbat nikah bagi perkawinan poligami ke Pengadilan Agama agar dapat disahkan perkawinannya dimata hukum dan mendapat Akta Nikah, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam mengenai alasan-alasan dapat mengajukan itsbat nikah. Terdapat adanya perbedaan dasar pertimbangan hakim mengenai perkara itsbat nikah poligami ini. Sebagaimana pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr dalam memberikan pertimbangannya hakim mengabulkan permohonan itsbat nikah poligami, lain halnya pada Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0164/Pdt.G/2013/PA.Prob, yang mana hakim menolak permohonan itsbat nikah poligami tersebut. Dalam penyusunan penelitian hukum ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr yang mengabulkan permohonan itsbat nikah poligami hakim dalam memberikan pertimbangannya tersebut tidak sesuai dengan aturan poligami dan itsbat nikah yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Perkawinan jo. Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Pada putusan lain yaitu Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0164/Pdt.G/2013/PA.Prob yang menolak permohonan itsbat nikah poligami, hakim dalam memberikan pertimbangannya telah sesuai dengan aturan poligami dan itsbat nikah yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Perkawinan jo. Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.