Analisis Hukum Terhadap Pendapat Amicus Curiae Pada Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi Kasus Putusan Ma Nomor 822 K / Pid.Sus / 2010)

Main Author: Oktoreza, Falevi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5883/
Daftar Isi:
  • Amicus Curiae merupakan praktik yang lazim dalam sistem hukum Common Law. Sebagai akibat dari perkembangan hukum di Indonesia, praktik amicus curiae mulai ditemukan dalam berbagai peradilan di Indonesia, khususnya peradilan pidana. Peradilan pidana di Indonesia sejak dahulu telah menganut beberapa asas peradilan dari sistem hukum common law, seperti asas presumption of innocence (Praduga Tidak Bersalah). Wajar kiranya jika praktik Amicus Curiae pun mulai digunakan dalam berbagai perkara pidana yang ada. Di Indonesia, salah satu kasus amicus curiae yang menjadi sorotan adalah kasus Prita Mulyasari. Kronologis kejadian Prita Mulyasari adalah Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik selanjutnya ditulis UU ITE, sejak 13 Mei 2009. Amicus Curiae bukanlah intervensi yang mempengaruhi putusan pengadilan. Tetapi tidak lain adalah ekspresi hak untuk berpendapat atas hukum dan kasusnya yang sedang disidang di pengadilan dari seseorang atau institusi, yang mana putusan pengadilan itu mempunyai dampak tidak hanya terhadap para pihak di pengadilan tetapi lebih jauh dari itu.