Pemberian Dana Talangan Refund PT Angkasa Pura II Kepada Maskapai Lion Air Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Main Author: Anggraini, Dini
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5882/
Daftar Isi:
  • PT Angkasa Pura II memberikan pinjaman berupa dana talangan kepada maskapai Lion Air sebanyak Rp. 4 Miliyar. Dana talangan tersebut diberikan untuk refund kepada 548 penumpang yang tidak terangkut akibat terjadinya delay di Terminal 1A, 1B dan 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pinjaman dari BUMN kepada pihak swasta daitur dalam Pasal 24 ayat (7) UU Keuangan Negara. Sedangkan menurut Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 menyatakan bahwa pemberian ganti kerugian kepada penumpang merupakan sepenuhnya tanggung jawab pengangkut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Teknik dan analisa pengolahanbahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal. UU BUMN mengatur mengenai kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. PT Angkasa Pura II dalam memberikan dana talangan harus memperhatikan peraturan perundangan terkait. Berdasarkan Pasal 1365 BW, Lion Air sebagai pengangkut memiliki kewajiban dan tanggung jawab memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada calon penumpang yang tidak terangkut akibat adanya keterlambatan jadwal penerbangan atau delay. Berdasarkan beberapa peraturan diatas, maka PT Angkasa Pura II tidak berkewajiban dalam memberikan dana talangan sebagai refund kepada Lion Air, karena sebagai pengangkut Lion Air sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengangkutannya.