Disparitas Putusan Hakim Terkait Tindak Pidana Perkosaan

Main Author: Putra, Faiz Hisyam
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5867/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini peneliti mengangkat tentang disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana perkosaan yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 48/Pid.B/PN.GLTO dan putusan nomor 343/Pid.B/2013/PN.BJ dalam menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana perkosaan. Dan yang rumusan kedua yakni untuk mengetahui kesesuaian antara putusan hakim dalam putusan nomor 48/Pid.B/PN.GLTO dan putusan nomor 343/Pid.B/2013/PN.BJ dengan tujuan hukum tentang keadilan terhadap pelaku dan korban. Berdasarkan hal di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut Apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 48/Pid.B/PN.GLTO dan putusan nomor 343/Pid.B/2013/PN.BJ dalam menentukan vonis yang menyebabkan disparitas terhadap pelaku tindak pidana perkosaan ? dan Apakah putusan hakim dalam putusan nomor 48/Pid.B/PN.GLTO dan putusan nomor 343/Pid.B/2013/PN.BJ mencerminkan tujuan hukum terkait tentang keadilan terhadap terdakwa dan korban ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu karena penulis akan menggunakan putusan hakim terkait tindak pidana perkosaan untuk dianalisis dengan menggunakan dan berlandaskan undang – undang yang terkait. Kemudian pendekatan yang digunakan yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dikaitkan dengan kedua putusan yang dibahas dan pasal – pasal yang ada di undang – undang yang terkait dengan penulisan skripsi dan kemudian menggunakan pendekatan kasus (case approach) melihat dan menganalisis secara mendalam terkait kasus hukum yang ada di kedua putusan hakim tersebut. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil analisis bahwasannya memang kedua putusan tersebut terjadi disparitas putusan hakim dimana putusan yang pertama hakim memutus pidana penjara 8 tahun sedangkan di putusan kedua hakim memutus pidana penjara 9 bulan, karena jika dilihat dari persamaannya dimulai dari unsur – unsur tindak pidana perkosaan, pasal yang diterapkan dan juga usia pelaku, dari ketiga factor tersebut kedua putusan ini sama – sama terpenuhi semua factor – faktornya. Dan alasan terjadinya pembeda karena menurut penulis setelah menganalisis kedua putusannya terdapat kata maaf dari pihak korban yang ada di putusan nomor : 343/Pid.B/2013/PN.Bj yang membuat putusan yang kedua terdakwa dihukum pidana penjara 9 bulan sedangkan di putusan yang pertama 8 tahun. Selain itu, terdapat kesesuaian Kedua Putusan Tersebut Terkait Keadilan edangkan untuk tingkat keadilannya yang diperoleh terdakwa maupun korban, bahwa untuk putusan yang pertama, penulis menilai cukup adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, karena memang semua dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi dan mengakui semua perbuatannya, namun jika di dalam putusan yang kedua terdapat ketidak adilan di pihak korban karena terdakwa hanya dihukum selama 9 bulan, sedangkan jika dilihat dari dampak perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma membuat korbannya menjadi menderita secara psikisnya.