Analisis Pemberian Insentif Tax Holiday Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/Pmk.010/2016 Terhadap Peningkatan Investasi (Studi Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal)
Main Author: | Fachri, Imam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5862/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini meneliti tentang pemberian insentif pajak terhadap peningkatan realisasi investasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki cita-cita ingin merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019 meningkat sebesar 8% Oleh karena itu, dibutuhkan beberapa cara untuk mencapai cita-cita tersebut. Kementerian Keuangan telah mengusulkan dua upaya yakni upaya jangka panjang dan upaya jangka pendek. Upaya jangka panjang terdiri dari optimalisasi pendapatan negara sementara itu upaya jangka pendek terdiri dari pemberian insentif pajak. Optimalisasi anggaran tersebut tidak hanya mengandalkan sektor perpajakan saja akan tetapi juga investasi. Investasi dipilih dikarenakan memiliki dampak yang sangat membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan nasional. Dampak yang diberikan investasi antara lain meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), terciptanya lapangan kerja, dan dana investasi yang dapat digunakan untuk melakukan pembangunan nasional. Oleh karena itu, untuk meningkatkan investasi pemerintah memilih untuk menarik investor dengan memberikan insentif pajak. Kementerian Keuangan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan beberapa insentif pajak yang diantaranya pembebasan bea masuk, tax allowance, dan tax holiday. Tax Holiday ini merupakan jenis insentif pajak baru yang diterapkan di Indonesia. Secara garis besar insentif Tax Holiday ini memberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan terhadap industri pionir yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut diantaranya tertera dalam PMK 103/PMK.010/2016 Pasal 4 huruf a dan c yang berbunyi wajib pajak wajib merupakan wajib pajak baru dan menanamkan modalnya di Bank Indonesia minimal satu Triliun Rupiah. Kehadiran dari proyek industri pionir ini yang nantinya akan membantu pemerintah dalam memenuhi ketersediaan barang selama melakukan pembangunan. Oleh karena itu, dapat dirumuskan rumusan masalah dari penelitian ini bagaimana insentif tax holiday mempengaruhi realisasi investasi di Indonesia ?. Apakah insentif tax holiday mempengaruhi realisasi investasi di Indonesia ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian ini bertempat pada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan Pembinaan BUMD Penanaman Modal Provinsi DKI Jakarta. Adapun data yang diambil terdapat dua jenis yaitu primer dan sekunder. Data primer terdiri dari fakta hasil wawancara bersama pihak BKPM dan BPBUMDPM serta data sekunder terdiri dari realisasi investasi dan jumlah industri pionir terdaftar. Setelah peneliti melakukan tinjauan ke lapangan dapat diketahui bahwa implementasi dari insentif tax holiday ini belum maksimal dikarenakan beberapa hal. Hal tersebut diantaranya adalah desain dari insentif tax holiday ini tidak disesuaikan dengan iklim investasi yang ada di Indonesia. Insentif tax holiday memiliki persyaratan yang terlalu berat sehingga tidak dapat menyerap investor dengan baik.