Analisis Atas Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Dalam Meningkatkan Pendapatan Penerimaan Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Madiun)

Main Author: Putri, Nur'aini Tiara
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5858/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya data bahwa jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Madiun mengalami peningkatan yang signifikan dengan rendahnya Wajib Pajak yang Terdaftar dan kesulitan dalam pelaksanaan pendataan UMKM yang bersifat fluktuatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya peningkatan penerimaan pajak, pertumbuhan Wajib Pajak dan tingkat keberhasilan implementasi di Kota Madiun atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh dua fokus penelitian yaitu (1) Mengetahui peningkatan pendapatan penerimaan pajak di Kota Madiun atas penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013; (2) Mengetahui pertumbuhan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai UMKM pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Madiun atas PP Nomor 46 Tahun 2013; (3) Tingkat keberhasilan implementasi pada pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 di Kota Madiun. Analisis data yang digunakan adalah analisis data model Miles, Huberman dan Saldana (2014) dengan tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan analisis kebijakan model Kesesuaian David C. Korten. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berjalan dengan baik. Hal ini terbukti adanya kenaikan penerimaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan kepatuhan Wajib Pajak setiap tahunnya. Akan tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tidak memiliki kontribusi besar atas penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun dengan pertumbuhan Wajib Pajak Terutang PP Nomor 46 Tahun 2013 yang mayoritas naik, dikarena masih adanya pro dan kontra dalam penerapannya. Saran yang dapat diberikan adalah KPP Pratama Madiun perlu melakukan edukasi secara rutin perihal pengetahuan perpajakan saat pelaksanaan sosialisasi. Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya melakukan evaluasi setiap tahun pada tiap-tiap KPP di seluruh penjuru Indonesia.