Analisis Perencanaan Pajak Melalui Pemilihan Metode Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan (Studi Kasus Pada PT X Jakarta)

Main Author: Larasati, Sandra Andariani
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5848/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya asimetri informasi dan perbedaan kepentingan antara pihak manajemen dan pemegang saham atau yang disebut masalah principal-agent. Pihak manajemen selalu berupaya untuk bisa memaksimalkan laba perusahaan melalui manajemen laba (earning management). Perolehan laba yang maksimal salah satunya dapat dilakukan dengan manajemen pajak. Salah satu langkah dalam manajmen pajak adalah perencanaan pajak (tax planning). PT X sebagai perusahaan penyedia jasa outsourcing memiliki jumlah karyawan yang besar dengan jenis karyawan yang berbeda. Oleh sebab itu, tax planning yang paling memungkinkan untuk dilakukan adalah pada PPh Pasal 21 karyawannya. Penelitian ini berfokus pada praktik perencanaan pajak PT X. Fokus penelitian ini dibatasi dengan melihat apakah pemilihan metode perhitungan PPh Pasal 21 mampu meminimalkan beban pajak perusahaan. Selain itu, melalui penelitian ini akan diketahui metode perhitungan PPh Pasal 21 mana yang efektif dalam menghemat beban pajak PT X berdasarkan kondisi-kondisi yang ada di dalam perusahaan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini dilakukan pada PT X Jakarta, dimana perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia jasa outsourcing yang memiliki jumlah karyawan yang besar dengan jenis karyawna yang beragam. Lokasi penelitian lainnya adalah pada EF Sinergy Consultant selaku kuasa pajak dari PT X yang membantu perusahaan melaksanakan tax planning PPh Pasal 21. Hasil dari penelitian ini adalah pemilihan metode perhitungan PPh Pasal 21 dapat meminmalkan beban pajak perusahaan, sebab setiap metode menghasilkan jumlah beban pajak perusahaan yang berbeda. Metode yang paling efektif untuk keperluan tax planning perusahaan adalah metode gross-up. Selain itu, dalam kondisi perusahaan memberikan tunjangan transport ke seluruh karyawan tetapnya, metode yang menghsilkan beban pajak perusahaan terkecil tetap metode gross-up. Namun, perlu dipertimbangan apabila perusahaan ingin menerapkan metode ini, sebab metode gross-up menghasilkan laba bersih perusahaan yang paling rendah pula.