Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Mewujudkan Prinsip Good Governance (Studi Pada Badan Kepegawaian Negara)

Main Author: Natalia, Maria Shelvianita
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5813/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dianggap sebagai salah satu pilar utama keberhasilan reformasi birokrasi yang membawa perubahan mendasar dalam manajemen ASN. BKN adalah lembaga non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. BKN berkomitmen untuk memajukan dan mengembangkan sistem manajemen ASN yang efektif dan efisien sebagai pendorong peningkatan profesionalitas ASN dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan good governance. Maka dari itu, diperlukan pengembangan kapasitas ASN di BKN antara lain karena pengetahuan ASN perlu pemutakhiran, serta selalu terjadi perubahan seperti perkembangan ilmu dan teknologi serta nilai-nilai sosial budaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Fokus penelitian pada skripsi ini adalah pengembangan kapasitas ASN dalam rangka mewujudkan prinsip good governance di BKN serta faktor pendukung dan penghambat dalam pengembangan kapasitas ASN. Analisis data yang digunakan adalah analisis Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan kapasitas ASN di BKN dapat dilihat melalui peningkatan pengetahuan dan kompetensi keterampilan, serta etika kerja ASN. Penerapan prinsip-prinsip good governance di BKN dapat dilihat melalui transparansi, responsivitas, dan akuntabilitas. Faktor pendukung pengembangan kapasitas ASN dalam rangka mewujudkan prinsip good governance di BKN antara lain anggaran yang cukup untuk mendukung pengembangan kapasitas ASN dan adanya peraturan-peraturan yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan pengembangan kapasitas ASN. Sementara faktor penghambatnya adalah kurangnya kesadaran dari ASN untuk melaksanakan pengembangan kapasitas dan kurangnya koordinasi antara pimpinan dan bawahan, bawahan dan bawahan, maupun antar unit kerja. Saran untuk mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu perlu adanya kesadaran dan komitmen dari ASN melaksanakan pengembangan kapasitas. Koordinasi antar berbagai pihak pun perlu diperbaiki dan ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahan dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik dan mewujudkan prinsip good governance.