Implementasi Kebijakan Retribusi Jasa Umum dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Retribusi Pasar di Dinas Perdagangan Kota Malang)
Main Author: | Chresentia Manalu, Ave Mora |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5811/ |
Daftar Isi:
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah yang diandalkan guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah Kota Malang adalah retribusi pelayanan pasar. Penelitian tentang implementasi kebijakan retribusi jasa umum dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Malang, bertujuan untuk mengetahui peran retribusi pasar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Retribusi pasar di Kota Malang memiliki potensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pelaksanaan pemungutan retribusi pasar yang sesuai dengan peraturan daerah, dan adanya usaha yang maksimal untuk meningkatkan pendapatan retribusi pasar akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Malang Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian ini dibatasi oleh 2 fokus yaitu (1) implementasi kebijakan perda No 3 Tahun 2015 tentang retribusi jasa umum dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) studi pada retribusi pasar di Kota Malang dengan pendekatan Edward III; dan (2) faktor penghambat dan pendukung yang mempengaruhi implementasi kebijakan retribusi pasar dalam meningkatkan pendapatan asli daearh (PAD) Kota Malang. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan retribusi jasa umum dalam meningkatkan pendapatan asli daerah belum sesuai dengan aturan atau perundang-undangan, yaitu Perda No 3 Tahun 2015. Dalam realisasinya sistem pemungutan retribusi pasar besaran retribusi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perda. Adanya target yang tinggi dari pemerintah daerah membuat pelaku kebijakan menyiasati besaran tarif retribusi sendiri untuk memenuhi target. Hal itu bisa dilihat dari target dan realisasi retribusi pasar Kota Malang mulai dari tahun 2010-2016 dapat terpenuhi. Adapun faktor penghambat dan faktor pendukung dalam pemungutan retribusi pasar, faktor penghambat: masih rendahnya kesadaran wajib retribusi akan pentingnya pembayaran retribusi, adanya hari libur besar agama dan libur pedagang mengakibatkan pendapatan retribusi berkurang. Faktor pendukung: perundang-undangan sebagai dasar pemungutan pajak daerah, dan adanya tanda bukti karcis yang digunakan dalam penarikan. Saran dalam penelitian ini adalah, pelaku kebijakan menarik besaran retribusi pasar sesuai dengan peraturan yang ada, menindak secara tegas para wajib retribusi yang menunggak dalam pembayaran, serta meningkatkan pengawasan baik secara intern maupun ekstern guna meningkatkan pendapatan retribusi pasar.