Efektivitas Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan WP Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Wonogiri (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Wonogiri)
Main Author: | Cahyanti, Widya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5795/ |
Daftar Isi:
- PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengenaan PPh final dengan tarif 1% kepada WP peredaran bruto tertentu. PPh final PP Nomor 46 Tahun 2013 termasuk dalam jenis pajak pusat. Pemungutan PPh final PP Nomor 46 Tahun 2013 untuk wilayah Wonogiri dilakukan oleh KPP Pratama Sukoharjo kemudian wewenangnya dilimpahkan kepada KP2KP Wonogiri yang merupakan kepanjangan tangan dari KPP Pratama Sukoharjo dan merupakan intansi vertikal dibawah naungan Kementerian Keuangan. Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 yang dilakukan oleh KP2KP Wonogiri bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran WP peredaran bruto tertentu dengan cara memberikan edukasi mengenai pengetahuan perpajakan baik itu hak maupun kewajiban WP. Pengukuran efektivitas sosialisasi PP Nomor 46 tahun 2013 yang dilakukan oleh KP2KP Wonogiri guna mengetahui apakah sosialisasi PP Nomor 46 tahun 2013 yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan WP UMKM dilihat dari realisasi jumlah WP peredaran bruto tertentu yang melakukan pembayaran pajak, dan realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh. Skala efektivitas dikatakan efektif jika menunjukkan hasil yang tinggi atau mendekati 100. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perencanaan sosialisasi, menganalisis pelaksanaan sosialisasi, menilai efektivitas sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 yang dilakukan oleh KP2KP Wonogiri dan mengetahui sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 yang dilakukan oleh KP2KP Wonogiri dapat meningkatkan kepatuhan WP peredaran bruto tertentu atau tidak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dimana peneliti menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumentasi. Fokus pembahasan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan efektivitas sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013. Hasil penelitian adalah sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 yang dilakukan oleh KP2KP Wonogiri terdiri dari tahap perencanaan dan pelaksanaan. Tahap perencanaan terdiri dari pertimbangan penentuan sosialisasi, persiapan, rencana kerja, penganggaran dana, bentuk sosialisasi, dan penentuan media sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP peredaran bruto tertentu Kabupaten Wonogiri. Tahap pelaksanaan terdiri dari tahap-tahapan sosialisasi, pelaksanaan sosialisasi, sikap WP peredaran bruto tertentu Kabupaten Wonogiri, pengukuran keberhasilan sosialisasi, serta faktor pendukung dan penghambat sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013. Tingkat efektivitas pembayaran pajak Kabupaten Wonogiri dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 adalah 5,24% , 25%, 41,68% dan 48,07%. Berdasarkan persentase perolehan tingkat efektivitas diatas maka diperoleh rata-rata tingkat efektivitas adalah 30% dan termasuk dalam kategori tidak efektif. Tingkat efektivitas pelaporan SPT Tahunan PPh WP peredaran bruto tertentu Kabupaten Wonogiri dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 adalah 89,47%, 86,45%, 78,39% dan 84,57%. Berdasarkan persentase perolehan tingkat efektivitas diatas maka diperoleh rata-rata tingkat efektivitas pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar 84,72%. Persentase efektivitas tersebut termasuk dalam kategori cukup efektif. Faktor yang mempengaruhi efektivitas antara lain : ciri organisasi, ciri lingkungan, ciri pekerja, kebijaksanaan dan praktek manajeman. Faktor yang mempengaruhi kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban pajak terdiri dari besarnya penghasilan yang diperoleh, adanya sanksi perpajakan yang diterapkan, persepsi WP atas pengelolaan pendapatan pajak, perlakuan perpajakan yang adil, penegakan hukum dan ketersediaan database pemerintah. Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 dapat meningkatkan kepatuhan WP peredaran bruto tertentu, dilihat dari data peningkatan jumlah WP yang melakukan pembayaran antara tahun 2013 sampai dengan 2016 yaitu 146, 659, 769, dan 624. Jumlah peningkatan WP peredaran bruto tertentu yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh dari tahun 2013 sampai dengan 2016 adalah 2983, 86, 12, dan 1032. Beberapa saran atau rekomendasi yang dapat peneliti berikan pada KP2KP Wonogiri adalah penganggaran dana sosialisasi sebaiknya diperinci ke dalam masing-masing jenis sosialisasi serta jenis-jenis belanja untuk keperluan sosialisasi, bentuk sosialisasi yang dipilih sebaiknya ditambahkan bentuk sosialisasi yang lain seperti event bazar UMKM kemudian diselipkan dengan sosialisasi mengenai PP Nomor 46 Tahun 2013, serta publikasi dengan menggunakan media sosialisasi radio, materi mengenai sosialisasi ditambahkan tentang alur aliran dana pajak yang dibayarkan oleh masyarkat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atau WP pada otoritas pajak, sasaran sosialisasi sebaiknya diperluas bukan hanya terpusat pada anggota suatu asosiasi tapi terhadap seluruh UMKM yang ada di distrik atau daerah tersebut, perlu melakukan penilaian terhadap perubahan perilaku kepatuhan WP setelah sosialisasi, menambah jumlah tenaga kerja honorer kemudian melakukan pelatihan terlebih dahulu, perlu adanya pembagian tugas yang jelas, perlu dilakukan monitoring dari Kanwil Jateng II terhadap pelaksanaan penagihan aktif oleh KPP Pratama Sukoharjo, melakukan sistem triple one.