Penyediaan Aksesbilitas Pada Bangunan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Di Kantor Dinas Sosial Kota Malang, Universitas Brawijaya Dan Universitas Negeri Malang)
Main Author: | Pramono, Belgys Annas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5725/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, permasalahan yang diangkat berawal dari kurang penyediaan aksesibilitas fisik pada bangunan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Latar belakang dalam penelitian ini adalah penyandang disabilitas mempunyai hak dan kedudukan, dan kewajiban yang sama. Salah satu haknya adalah penyediaan aksesbilitas atau sarana yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas di dalam lingkungannya. Dengan adanya penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas pada perguruan tinggi Universitas Brawijaya dan Unversitas Negeri Malang, dan seharsunya sarana aksesibilitas didalam maupun diluar bangunan sudah terpenuhi dengan standar. Dalam hal ini pada pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat “Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan memlalui penyediaan aksesibilitas”. Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang disabilitas agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana penyediaan aksesibilitas pada bangunan pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Malang? (2) Apa kendala dalam penyediaan aksesibilitas pada bangunan pendidikan bagi penyandang disabilitas di kota Malang dan bagaimana solusinya?. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan deskrptif kualitatif. Suatu metode penelitian dengan memusatkan diri pada masa sekarang yang bersifat aktual, kemudian data yang ada dikumpulkan, disusun, dijelaskan serta dianalisa. Menyesuaikan data primer dan data sekunder hasil dari penelitian kemudian mendeskripsikannya secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang ada. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, adanya hambatan dalam pelaksanaan penyediaan aksesibilitas yaitu : (1). Struktur penegak hukum, (2). Faktor sarana dan fasilitas, (3). Faktor masyarakat, tidak ada kesadaran hukum masyarakat akademik dan cenderung mendiskriminasi serta bersikap acuh. (4). Faktor kebudayaan, penyandang disabilitas selalu disudutkan dan mereka selalu menutup dirinya.