Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Motif Seni Ukiran Kayu Khas Sumenep Dalam Rangka Mencegah Pemanfaatan Tanpa Hak

Main Author: Wardana, Azna Abrory
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5719/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan upaya perlindungan hukum terhadap motif seni ukiran kayu khas Sumenep dalam rangka mencegah pemanfaatan tanpa hak. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi dengan amanat pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak cipta. Sebagai salah satu dari ekspresi budaya tradisional, seharusnya Negara telah melakukan inventarisasi dan upaya pelestarian motif seni ukiran kayu khas Sumenep. Namun dalam implementasinya peran dari pemerintah daerah Kabupaten Sumenep sebagai representasi dari bentuk Negara kurang maksimal dalam melakukan inventarisasi serta pelestarian. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pelaksanaan pasal 38 ayat (2) Undang- undang nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta terkait inventarisasi dan pelestarian motif seni ukir kayu khas Sumenep? (2) Apa hambatan dan Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengimplementasikan Pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 kepada perajin ukiran kayu khas Sumenep? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap motif seni ukiran kayu khas Sumenep dalam rangka mencegah pemanfaatan tanpa hak tidak terlaksana dengan baik. Penulis menggunakan pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 sebagai pisau analisis utama. Dalam penerapannya, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum melaksanakan inventarisasi dan kurang maksimal dalam melakukan upaya pelestarian terhadap motif seni ukiran kayu khas Sumenep. Adapun hambatan dan Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengimplementasikan Pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 kepada perajin ukiran kayu khas Sumenep terbagi menjadi dua faktor yaitu, faktor hukum (subtansi, kultur dan struktur) dan faktor non hukum (kelembagaan dan permintaan konsumen). Sehingga saran dari penulis, pemerintah Kabupaten Sumenep segera melakukan inventarisasi berupa pendokumentasian maupun dengan membuat peraturan daerah tentang kepemilikan motif seni ukiran kayu khas Sumenep agar memiliki legalitas yang jelas. Berkaitan dengan upaya pelestarian, pemerintah kabupaten Sumenep lebih intensif dalam melakukan pembinaan kepada perajin.