Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Magelang)
Main Author: | Nehru, Muhammad Jauhar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5707/ |
Daftar Isi:
- Pendapatan asli daerah kabupaten Magelang mengalami peningkatan dari tahun 2012 sampai 2016. Pajak daerah merupakan salahsatu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi yang cukup siginifikan. Namun dalam proses pencapaian target pendapatan asli daerah terdapat beberapa persoalan dimana ketidaksesuaian perarturan objek pajak tentang penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan antara Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah mengenai wajib pajak atau pihak yang seharusnya membayar pajak. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh tiga fokus penelitian yaitu (1) perkembangan pajak daerah kabupaten Magelang periode tahun anggaran 2012-2016 (2) Kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (3) tingkat keberhasilan pemungutan pajak daerah Kabupaten Magelang . Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi di lapangan. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah Analisis data Miles, Hubernman dan Saldana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kontribusi pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Magelang cukup baik hal ini dilihat dari perkembangan pajak daerah yang selalu mengalami perkembangan positif dimana terjadi peningkatan realisasi pajak daerah dari tahun 2012 sampai 2016, kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan daerah lebih besar dari sumber pendapatan lain yaitu sebesar 48,55% dan realisasi pajak daerah selalu melebihi target yang telah ditentukan. Disisilain presentasi peningkatan pajak daerah menurun seperti 2014 sebesar 127.10% sedangkan pada tahun 2015 sebesar 110.12% dan 2016 sebesar 106.80 . Adapun beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah agar presentase hasil pajak daerah meningkat yaitu melakukan program intensifikasi dan ekstensifikasi.