Bentuk Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Sinematografi Terhadap Tindak Pidana Pembajakan Film Melalui Situs Online (Kajianterhadap Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Main Author: | Indra Saputra, Dwi Setya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5696/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi yang pesat menyebabkan terjadinya tindak pidana baru, salah satunya adalah pembajakan melalui internet, pembajakan ini meliputi lagu, film, karya tulis, dll. Muncul permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terkait tindak pidana pembajakan sinematografi melalui media internet, serta apakah pelaku pembajakan sinematografi dapat dipidana. Negara telah memberikan perlindungan melalui Undang-Undang no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta yaitu pada pasal 9 ayat (1) tentang hak ekslusif pencipta terhadap ciptaannya dan pasal 40 ayat (1) mengenai bentuk ciptaan yang dilindungi oleh Indonesia, pasal 113 ayat (3) mengenai pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana pembajakan, Undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu pada pasal 27 ayat (1) mengenai mendistribusikan atau menyebarkan luaskan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan penjelasan dari bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara, pelaku tindak pidana pembajakan film ini dapat dipidana karena pasal 9 ayat(1) point b menyatakan bahwa penggandaan ciptaan dalam bentuk apapun, ini berarti sudah mencangkup melalui internet juga dan pada pasal 113 ayat (3) mengenai sanksi bagi pelaku pembajakannya. Dapat disimpulkan bahwa negara sudah memberikan perlindungan hak cipta terhadap tindak pidana pembajakan sinematografi melalui perundang-undangan no.28 tahun 2014 tentang hak cipta serta Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menurut saya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia masih dirasa kurang karena untuk penentuan pelaku pembajakan sinematografi melalui situs online ini masih susah untuk ditentukan karena perundang-undangan terkait tidak ada yang menyebutkan secara jelas.