Efektivitas Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Warung Internet (Warnet) (Studi Di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Jawa Timur)

Main Author: Azis, Sulkhan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5691/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang Efektivitas pasal 8 ayat 1 peraturan Bupati Blitar nomor 3 tahun 2013 tentang izin usaha warung internet. Berdasarkan fakta dapat diketahui bahwa tempat usaha Warung Internet yang ada di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar sudah banyak yang berdiri tetapi hanya sedikit saja yang telah mendaftarkan usaha mereka ke dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Kabupaten Blitar. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1)Bagaimana Efektivitas pasal 8 ayat 1 Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha warung Internet (warnet) di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ? (2) Apa Hambatan dan Solusi pelaksanaan pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha warung Internet (warnet) di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika Kabupaten Blitar dan sejumlah warung internet yang ada di kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Jenis dan Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer dapat diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, pendapat dari ahli hukum dan studi internet. Teknik analisa data adalah deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui, bahwa Efektivitas pasal 8 ayat 1 Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha warung Internet (warnet) di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar belum berjalan efektif. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penanganan Perizinan Warung Internet belum berjalan efektif, yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.