Kriminalisasi Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Main Author: | Logo Tadu, George Martin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5689/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema tentang gratifikasi yang disebut juga pemberian hadiah yang dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu perbuatan yang biasa dan tidak ada hubungannya dengan perbuatan salah apalagi sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Tapi lain halnya jika pemberian/hadiah tersebut jika diberikan pada seseorang terkait kapasitasnya sebagai pejabat atau penyelenggara negara dengan maksud pemberian tersebut diberikan dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat atau penyelenggara Negara yang diberi hadiah, sehingga pemberian/hadiah tersebut merupakan suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat pembuat kebijakan tersebut. Fenomena pemberian hadiah atau gratifikasi sudah menjadi fenomena pembenaran dikalangan pejabat. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah: 1) apa latar belakang pembentukan pasal gratifikasi dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2) Bagaimana perbandingan pengaturan gratifikasi dan suap berdasarkan hukum di Indonesia dan hukum di negara lain. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif dengan menggunakan. Penelitan normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan sinkronisasi hukum.1 Data dalam skripsi ini diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau library research. Penelitian hukum normatif yang dilakukan pada penulisan 1Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm 51. v skripsi ini dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana gratifikasi. Gratifikasi merupakan suatu pemberian hadiah kepada pejabat dengan maksud untuk mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas pejabat tersebut dalam suatu pengambilan keputusan. Oleh sebab itu perlu adanya pengaturan tentang gratifikasi, sehingga pembentuk Undang-Undang sepakat untuk memasukkan gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimana Undang-Undang tersebut merubah sekaligus melengkapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pengaturan mengenai gratifikasi belum ada. Gratifikasi dan suap yang memiliki kesamaan dalam unsur-unsurnya membuat kedua ketentuan ini menjadi tumpang tindih sehingga dapat menimbulkan kesalahan dalam menjatuhkan putusan ataupun rasa ketidakadilan. Dapat dilihat, obyek yang dituju juga hampir sama, jika suap obyek yang dituju ialah menerima sesuatu dan gratifikasi ialah menerima hadiah. Dengan demikian, dapat disimpulkan keduanya merupakan suatu pendapatan yang diterima diluar gaji pokok dan pemberian atau janji tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan pejabat publik tersebut dalam hal ini para pegawai negeri dan penyelenggara negara. Di beberapa negara lain pengaturan mengenai gratifikasi dan suap tidak dibedakan, namun cenderung digabung sehingga pengaturannya menjadi jelas bahwa pejabat publik tidak diperbolehkan menerima pemberian apapun yang berasal dari luar gaji pokok dan dapat menjadi perbuatan korupsi sehingga tidak ada celah apapun untuk melakukan perbuatan korupsi.