Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Studi Kasus Pada BPD Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi)

Main Author: Manggala, Yudha Indra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5662/
Daftar Isi:
  • Perencanaan pembangunan adalah proses perumusan alternatif atau keputusan yang didasarkan pada data dan fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. Pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai dasar pembuatan rencana pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah. Pada kenyataannya, sering kita temui banyaknya kesalahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, dari penyusunan yang hanya menitikberatkan pada manfaat jangka pendek hingga hanya fokus dalam pembangunan infrastruktur dan mengabaikan pembangunan sumber daya manusia. Dengan banyaknya permasalahan dalam perencanaan pembangunan desa, menimbulkan pertanyaan apakah BPD Desa Kedungprahu sebagai aktor dalam perencanaan pembangunan desa sudah menjalankan perannya dengan baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan pembangunan desa. Fokus dari penelitian ini yaitu menjelaskan mekanisme perencanaan pembangunan desa, mendeskripsikan kinerja BPD dalam perencanaan pembangunan desa, serta menganalisis hambatan yang dialami oleh BPD dalam menjalankan peran perencanaan pembangunan desa. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kinerja BPD Desa Kedungprahu dalam menjalankan perannya, khususnya dalam perencanaan pembangunan desa sudah cukup baik. Hal ini terlihat dari terlaksananya 3 peran dan fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja dari Kepala Desa. Sedangkan hambatan yang dialami oleh BPD dalam perencanaan pembangunan desa dapat dibagi menjadi 2, yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal berupa keterbatasan ketrampilan dan pengetahuan anggota BPD dalam penyusunan peraturan desa, terbatasnya anggaran operasional yang diberikan untuk BPD dan pekerjaan sebagai BPD bukan prioritas utama anggota BPD. Sedangkan Hambatan eksternalnya berupa tingkat pendidikan masyarakat desa yang tergolong masih rendah, rendahnya minat masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi menyampaikan pendapat dan kurangnya pembekalan dan bimbingan teknis dari pemerintah daerah kepada BPD.