Implementasi Kebijakan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum Dalam Pemberian Pelayanan Publik (Studi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang)

Main Author: Larasati, Lentera
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5501/
Daftar Isi:
  • Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah. Urusan pemerintah daerah yang mencangkup kebutuhan masyarakat adalah sarana dan prasarana kota. Salah satu bentuk dari sarana dan prasarana kota yang perlu diperhatikan juga yakni Tempat Pemakaman Umum. Menurut data dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Malang, dari sembilan TPU yang dikelola oleh pemkot, lima diantaranya sudah overload. Kelima TPU tersebut adalah TPU Samaan, Sukun gang VIII, Mergan, Gading dan Mergosono. Penelitian mengambil fokus penelitian pada TPU Samaan dan TPU Gading kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keadaan di TPU Samaan dan Gading dan penyimpangan yang terjadi berdasarkan peraturan walikota nomor 47 tahun 2011 tentang tata cara penggunaan tempat pemakaman, pemakaman jenazah dan pemindahan jenazah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan model analisis data yang diajukan oleh Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan yakni TPU Samaan dan Gading sesuai dengan peraturan yang ada. Juru kunci dari TPU samaan tidak menyediakan pegawai untuk melaksanakan penguburan sehingga membolehkan adanya jasa swasta atau masyarakat sekitar. Tidak ada unsur bisnis dalam pelayanan yang diberikan di Pemakaman Samaan. Aparatur yang bertugas hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan yang telah tertulis. Selain itu, TPU gading menyediakan jasa untuk penggalian dengan patokan harga Rp. 800.000,- yang sudah termasuk 1 paket dengan mobil jenazah, galian, nisan, mudin dan sebagainya. Pelayanan jasa yang diberikan di TPU Gading memungut biaya tetapi tidak bersifat bisnis melainkan hanya memberikan pelayanan untuk memuaskan warga negara. Penyimpangan yang terjadi di TPU Samaan maupun Gading yakni tentang pembangunan kijing. Pengkijingan tidak bisa ditolerir lagi karena merupakan tradisi dari masyarakat untuk memberikan tanda di tanah makam bahwa merupakan saudara mereka. TPU Samaan dan Gading sama dengan TPU pada umumnya bahwa tata cara penggunaan tempat pemakaman, proses pemakaman, pemindahan pemakaman sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Ada beberapa permasalahan di TPU yakni adanya pengkijingan yang di lakukan ahli waris hanya dengan kurun waktu 40 hari sedangan dalam peraturan yang tertulis bahwa pengkijingan bisa dilakukan setelah 3 tahun pengkuburan jenazah. Pemerintah baiknya mempermudah pembangunan kijing karena merupakan hal yang umum bagi masyarakat dan merupakan tradisi yang sulit diubah meski telah tertulis aturan mengenai waktu diperbolehkannya pengkijingan.