Kepastian Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Jual Beli Terkait Pasal 7 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Lamongan
Main Author: | Agung, Mujahidin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5442/ |
Daftar Isi:
- Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait kepastian dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada peralihan hak atas tanah karena jual beli Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ketidak pastian mengenai dasar pengenaan BPHTB karena jual beli di Kabupaten Lamongan Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1). Bagaimana kepastian nilai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pada peralihan hak atas tanah karena jual beli terkait pasal 7 Peraturan Bupati Lamongan nomor 50 tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Lamongan, (2) Bagaimana dampak kepastian dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap peralihan hak atas tanah karena jual beli terkait pasal 7 Peraturan Bupati Lamongan nomor 50 tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Lamongan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan analisa bahan hukum yang dipilih adalah content analysis dengan memakai interprestasi hukum gramatikal, sistimatis dan teleologis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam menetapkan nilai harga yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB, dapat dilakukan dengan berkoordinasi antar instansi yang berhubungan, antara lain antara dinas pendapatan pemerintah Kabupaten/ Kota dengan Kantor Pertanahan. Dalam hal ini dinas pendapatan pemerintah Kabupaten/ Kota mempunyai ketetapan nilai yang dibuat dan digunakan untuk menghitung PBB yaitu dengan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), sedang Kantor Pertanahan mempunyai ketetapan nilai yang dibuat dan digunakan untuk menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap pendaftaran tanah yang disebut Zona Nilai Tanah (ZNT), dengan mengkombinasikan antar nilai tersebut yang paling sesuai sebagai dasar perhitungan BPHTB. Sedangkan untuk nilai transaksi atas bangunan dapat didasarkan pada nilai NJOP bangunan yang terdapat pada SPPT PBB yang bersangkutan atau diadakan perhitungan dan penilaian tersendiri selain itu dampak yang ditimbulkan adanya ketidak pastian adalah perubahan sistim pemungutan pajak BPHTB yang sebenarnya self assessment sistim menjadi official assessment sistem.