Karakteristik Islamic Banking Dalam Hukum Perbankan Indonesia
Main Author: | Lathif, Muhammad Abdul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5438/ |
Daftar Isi:
- Pada Tesis ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai karakteristik islamic banking dalam hukum perbankan Indonesia. Pilihan tema tersebut di latar belakangi adanya suatu hal yang menarik terkait kehadiran perbankan Islam di Indonesia, yang sebelumnya sudah mengenal terlebih dahulu perbankan konvensional, terkait hal semacam itu penulis ingin mencoba memberikan gambaran perbankan Islam secara terperinci dan bisa diterima oleh masyarakat Indonesia yang mewujudkan permbiayaan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak lepas itu, bahwa perbankan konvensional menerima dengan kompetitif kehadiran perbankan Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengkaji, mendeskripsikan dan menganalisis secara holistik, komprehensif mengenai karakteristik islamic banking dalam hukum perbankan Indonesia. Dengan mengetahui berbagai macam karakteristik islamic banking di Indonesia yang notabene negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia,untuk mewujudkan kesuksesan hakiki yang berupa tercapainya kesejahteraan di dunia maupun di akhirat. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Yuridis karena dalam menelaah permasalahan dikaji berdasarkan atas materi hukum atau peraturan yang ada kaitannya dengan materi penelitian melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Normatif karena penelitian ini berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna mendapatkan bahan yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian: bahwa Perbankan Islam (Islamic Banking) mempunyai karakteristik utama yang menjadi prinsip sistem Perbankan Islam di Indonesia yaitu bersifat universal memandang bahwa perbankan Islam berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan agama dan kemampuan ekonomi.Variatif bahwa produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual beli dan sewa. Fasilitatif bahwa penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf dana kebajikan memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antar Perbankan Islam. Adil bahwa perbankan Islam memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan porsinya. Maslahah perbankan Islam bermanfaat dan membawa kebajikan bagi seluruh aspek kehidupan. Transparan dalam kegiatanya perbankan Islam sangat terbuka bagi seluruh masyarakat. serta transaksi yang jujur dalam menjalankan suatu kontrak/akad. Melihat beberapa karakteristik ini, kita bisa memahami bahwa Perbankan Islam di Indonesia sudah memiliki landasan awal yang kokoh sebagai implementasi dari Falsafah Ekonomi Syariah.