Akibat Hukum Terbitnya Sertifikat Ganda Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional

Main Author: Andani, Meris Putri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5434/
Daftar Isi:
  • Terkait dengan sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersengketa, adapun kasus yang terjadi di Kota Malang, yaitu dalam Putusan nomor: 137/2015/PTUN.SBY. Kasus ini bermula ketika Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang pada tanggal 29 Desember 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3283 dan Sertifikat Hak milik Nomor 3284 atas nama Eko Budi Siswanto diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 134 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 135 atas nama Ny. Meriyati. Berdasarkan hal tersebut maka masalah yang diangkat dalam tesisini adalah tentang akibat hokum terbitnya sertifikat kedua kali (ganda) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan bagaimana bentuk tanggungjawab Kepala Badan Pertanahan Nasional terhadap penerbitan sertifikat kedua kali (ganda). Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis, jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, studi dokumen dan akses internet, dan teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah dengan metode interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Akibat hokum dariterbitnya sertifikat kedua kali (ganda) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang diakibatkan karena ketidakcermatan, ketidaktelitian, dan kelalaian kepala kantor pertanahan, maka akibat yang ditimbulkan dari keluarnya sertifikat ganda tersebut adalah adanya ketidakpastian hokum mengenai kepemilikan hak atas milik atau penguasaan tanah sehingga kedudukan sertifikat menjadi lemah dan sertifikat ganda dapat dibatalkan oleh pengadilan, dan Bentuk tanggungjawab Kepala Badan Pertanahan Nasional sanksi yang dapat diberikan kepada kepala kantor pertanahan hanyalah berupa sanksi administrative yaitu pemberhentian dari jabatan, sedangkan sanksi perdata yaitu berupa ganti rugi senilai tanah tersebut terhadap pihak yang dirugikan atas terbitnya sertifikat kedua kali (ganda) oleh kepala kantor pertanahan tidak dapat diberikan kepada kepala kantor pertanahan yang lalai.