Penguatan Gugatan Citizen Lawsuit/Actio Popularis Sebagai Upaya Perlindungan Hak Konstitusional Akibat Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara
Main Author: | Fajar, Moh. Ibnu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5416/ |
Daftar Isi:
- Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat yang diiringi pula dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, sistem hukum Indonesia yang menganut sistem civil law banyak mengadopsi mekanisme hukum yang berasal dari sistem hukum common law yang dianut oleh negara-negara Anglo Saxon. Dikarenakan semakin kompleksnya kehidupan di tengah masyarakat yang kemudian memicu semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat termasuk dalam hal sarana hukum maka guna menyelesaikan benturan hak dan kepentingan dari dua belah pihak, muncul suatu konsep hak gugat perdata yang berasal dari sistem hukum asing yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesiayang memiliki karakteristik hampir sama dengan gugatan perwakilan tetapi memiliki beberapa unsur perbedaan yang prinsipil dengan hak gugat warga negara atau dikenal dengan istilah Citizen Lawsuit dalam sistem common law dan Actio Popularis dalam sistem civil law. gugatan citizen lawsuit/actio popularis ini tidak di atur di dalam peraturan perundang undangan, maka dari hal itu penelitian ini menganalisa serta mengkaji tentang urgensi pengaturan gugatan citizen lawsuit/actio popularis serta adanya penambahan dalam petitum gugatan tersebut, yang salah satunya penulis memberi terobosan bahwasanya dalam gugatan citizen lawsuit/actio popularis di petitumnya bisa menggugat melalui cara di dalam administrasi Negara yaitu melalui tindakan faktual pemerintah. Metode penelitian ini penelitian hukum normatif sedangkan Pendekatan penelitian yang di ambil oleh penulis yang pertama, pendekatan perundangundangan (statute approach); kedua, pendekatan perbandingan (comparative approach); ketiga, pendekatan konsep (conceptual approach). Sedangkan teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk membedah dalam permasalahannya ii menggunakan Teori Kepastian Hukum, Teori Perundang-Undangan, dan Teori Tindakan Pemerintah