Keabsahan Penutupan Perjanjian Asuransi Melalui Media Komunikasi Jarak Jauh

Main Author: Saputra, Adhitya Handie
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5402/
Daftar Isi:
  • Semakin tingginya minat kepada produk asuransi, semakin tinggi pula orang yang menghendakinya tanpa pengetahuan yang mendasar. Pemahaman terhadap produk asuransi berguna untuk menjauhkan adanya kemungkinan kesalahpahaman dan kondisi tidak menyenangkan yang dapat menimpa tertanggung maupun pihak asuransi di kemudian hari. Pembelajaran mengenai keilmuan dan pemahaman yang paling mendasar tentang asuransi penting dipelajari terlebih dahulu sebelum akhirnya calon tertanggung berminat dan menyatakan setuju untuk menjadi tertanggung dalam suatu produk asuransi. Masalah yang timbul ketika suatu perjanjian asuransi diadakan secara jarak jauh tanpa disertai tatap muka. Nasabah tidak akan mendapatkan penjelasan secara detail dari pihak penerbit asuransi tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk melakukan penutupan Perjanjian Asuransi hingga risiko dari penutupan tersebut, sehingga terjadi ketidak jelasan apa yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi nasabah dan apabila Perjanjian Asuransi tersebut tidak dilakukan dengan bertatap muka secara langsung. Permasalahan pokok yang dikaji adalah : Bagaimana keabsahan penutupan Perjanjian Asuransi yang dilakukan secara jarak jauh tanpa disertai tatap muka menurut Peraturan yang mengatur tentang Perasuransian di Indonesia; Bagaimana tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan atas Kerugian konsumen yang disebabkan oleh perjanjian yang dilakukan secara jarak jauh tanpa disertai tatap muka menurut Hukum di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan untuk meneliti permasalahan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan terkait keabsahan penutupan polis asuransi melalui media komunikasi jarak jauh. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, dan dari studi kepustakaan yang ada hubungannya dengan keabsahan penutupan Perjanjian Asuransi secara jarak jauh. Hasil penelitian menyatakan bahwa Proses Penutupan Perjanjian Asuransi melalui media komunikasi jarak jauh tanpa disertai tatap muka dapat dimintakan pembatalan kepada Hakim karena tidak memenuhi syarat subjektif dalam syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran karena tidak dilaksanakannya pemberian ganti rugi oleh para pelaku usaha kepada konsumen, dalam bentuk pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis, maupun perawatan kesehatan atau pemberian santunan atas kerugian yang diderita oleh konsumen, ganti rugi tersebut diperoleh konsumen dikarenakan pelaku usaha telah melalaikan kewajibannya perihal memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan akan dikenakan Sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 60 sampai dengan 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.