Daftar Isi:
  • Paradigma penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai landasan batu uji pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya sangat penting (urgen). Hal ini dimaksudkan untuk menilai kebebasan bertindak yang dimiliki oleh Presiden agar tidak bertentangan dengan AUPB, karena secara filsafati hakekat AUPB merupakan asas yang mengandung nilai-nilai etik normatif yang dijadikan dasar pijakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, selain itu secara filsafati berperan melengkapi kekurangan dan ketidakjelasan norma hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab isu hukum (legal issue), yaitu: (1) Apakah AUPB dapat dijadikan sebagai landasan pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya? (2) Bagaimana konstruksi pengaturan AUPB sebagai landasan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya? Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk menemukan dan mengananalisis secara teoritis-filsafati apakah AUPB dapat dijadikan sebagai landasan pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya. (2) untuk menemukan dan mengungkap konstruksi pengaturan AUPB sebagai alasan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research), yaitu: suatu penelitian hukum yang dilakukan untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan, yaitu: theoritic approach, statute approach, conseptual approach, historical approach, comparative approach, dan philoshopy approach. Jenis dan sumber bahan hukumnya adalah perimer, sekunder, tersier. Metode pengumpulan bahannya dilakukan melalui identifikasi peraturan perundang-undangan terkait, selain itu juga dilakukan library research. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan menggunakan teori dan metode konstruksi serta metode amandemen. Hasil analisis ini dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitik atau preskriptif analitik. Teori dan konsep yang digunakan dalam menganalisis permasalahan ini, adalah teori kewenangan, teori sistem pemerintahan, teori perundang-undangan, konsep AUPB, konsep kebebasan bertindak, konsep pemberhentian Presiden, dan konsep batu uji (pengujian). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa AUPB dapat dijadikan landasan batu uji pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya. AUPB dimaksud asas kepastian hukum, asas kesejahteraan/kebahagiaan, asas persatuan dan kesatuan, asas perlindugan atas perlindungan hidup, asas kejujuran, asas malu (al-haya’), asas kepercayaan, asas etis, dan asas larangan penyalahgunaan wewenang. Validitas filosofinya adalah hekekat AUPB merupakan asas yang mengandung nilai-nilai etis normatif yang dijadikan dasar pijakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, selain itu secara filosofis berperan untuk melengkapi kekurangan dan ketidakjelasan norma hukum. Secara teknis, penerapan AUPB oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK-RI) dapat didekati melalui penalaran hukum induksi dan deduksi. Metode penerapan AUPB oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK-RI) dilakukan dengan cara deduktif terlebih dahulu, artinya asas khusus yang dikhususkan lagi pada bidang hukumnya yang bersangkutan, baru dilakukan deduksi kaidah dasarnya dari hukum yang bersangkutan. Kemudian didedusir lagi ke dalam kaidah substantifnya, dan didedusir lagi menjadi kaidah kasusnya. Setelah itu baru dilakukan penerapan kaidah kasus dalam kasus konkret oleh viii hakim. Untuk dapat menerapkan AUPB ke dalam kasus konkret, terbentang jarak yang begitu jauh dan berliku yang harus ditempuh oleh seorang hakim. Namun demikian, hakekat hakim Mahkamah Konstitusi (MK-RI) adalah kholifah fil’ardi dalam memutus perkara sebagai wakil Allah di dunia untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan secara teoritis AUPB sudah valid, hakim ius curia novit sebagai pemutus untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Secara empiris AUPB sudah valid, hal ini dapat dilihat kasus impeachment terhadap Presiden Amerika Serikat William Jefferson Clinton, atas dugaan“perbuatan tercela” (misdemeanors). Selain itu, secara empiris AUPB sudah teruji melalui yurisprudensi di Belanda. Sedangkan validitas normatifnya adalah didasarkan kepada doktrin hukum terkemuka, bahwa AUPB dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis yang harus ditaati oleh pemerintah, dan AUPB dianggap merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku, dan menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah dalam membuat kebijakan. Selain itu, didasarkan kepada berbagai peraturan perundang-undangan, di mana di Indonesia AUPB menjelma di dalam berbagai peraturan perundang-undangan sekalipun namanya tetap asas. Hasil temuan ini sebagai paradigma baru pemberhentian presiden masa mendatang. Rekomendasi yang penulis ajukan dalam penelitian ini terkait dengan urgensitasnya AUPB sebagai batu uji, yaitu: 1. Untuk merekognisi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai landasan batu uji pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya, direkomendasikan agar melakukan perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai jalur regulasi, atau melalui yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK-RI) sebagai jalur konstruksi. 2. Diperlukan penelitian lanjutan terhadap AUPB sebagai batu uji pemberhentian Presiden Indonesia.