Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Produk Pangan Halal Di Indonesia

Main Author: Ningtyas, Mega Ayu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5324/
Daftar Isi:
  • Pada tesis ini, penulis mengangkat persoalan tentang wajib sertifikasi Halal di wilayah Indonesia yang sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang di dalam undang-undang nomer 33 tahun 2014 belum menjelaskan bahwasanya keriteria produk barang dan jasa sesuai dengan syariat islam sebagaimana mestinya.karena jika hanya menghandalkan dari Fatwa MUI masih sering terjadi kesimpang siuran, sehingga konsumen muslim belum mendapatkan kepastian hukum terutama pada perlindungan bagi konsumen muslim. Berdasarkan uraian diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah pengaturan produk halal di Indonesia sudah sesuai dengan Syariat Islam? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Muslim menurut hukum positif dan hukum Islam di Indonesia? Kemudian penulis karya tulis ini menggunakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum positif dengan hukum Islam. Dalam hal memperoleh data penulis terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis menggunakan tekhnik deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesesuaian peraturan hukum positif yang berlaku baik dari peraturan hukum islam maupun hukum untuk umum dalam hal seritifikasi halal. Pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang isinya “(1) setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, dan masyrakatnya bahwa pangan tersebut halal bagi umat islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label” disambung dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan “(1) untuk mendukung kebenran pernyataan halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, wajib memeriksakan terlebih dahulu pangan tersebut pada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.” Telah sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang isinya “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”