Analisis Kelayakan Pemberian Kredit Usaha Mikro Dalam Upaya Mengantisipasi Terjadinya Kredit Bermasalah (Studi Kasus Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Sawojajar Malang)
Main Author: | Lapia, Stevanie Helena |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5302/ |
Daftar Isi:
- Usaha mikro terhambat perkembangannya akibat kurangnya akses keuangan. PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Sawojajar Malang memfasilitasi usaha mikro dengan menyalurkan kredit usaha mikro. Analisis kelayakan pemberian kredit sangat diperlukan guna mengantisipasi terjadinya kredit bermasalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis kelayakan pemberian kredit usaha mikro dan upaya mengantisipasi terjadinya kredit bermasalah pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Sawojajar Malang. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kasus serta metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah analisis kelayakan pemberian kredit usaha mikro dengan prinsip 3R serta penilaian keseluruhan aspek, upaya mengantisipasi terjadinya kredit bermasalah dan analisis kredit bermasalah pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Sawojajar Malang periode 2013-2015 menggunakan rumus NPL. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa ananlisis kelayakan pemberian kredit dengan prinsip 3R dan penilaian keseluruhan sudah baik tetapi belum dilakukan penilaian karakter. Preventive control of credit sudah cukup baik, karena masih adanya kelonggaran pemberian plafond kredit oleh Mantri dan pembinaan debitur yang kurang maksimal. Untuk represive control of credit sudah dilakukan dengan baik meskipun tidak ada restructuring. Peningkatan penyaluran kredit usaha mikro pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Sawojajar Malang tidak diikuti dengan meningkatnya NPL. Kredit bermasalah yang terjadi disebabkan adanya itikad tidak baik dari debitur, penyimpangan penggunaan kredit, kredit digunakan pihak ketiga, terjadi kondisi di luar dugaan, kelonggaran pemberian plafond kredit, mantri tidak bisa melihat itikad tidak baik debitur dan pembinaan debitur yang kurang rutin.