Efektivitas Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) Di Kabupaten Sidoarjo

Main Author: Hestiningsih, Indira Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5147/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan juga pentingnya legalisasi tanah dalam kehidupan sekarang ini, BPN RI menetapkan suatu program pembuatan layanan rakyat untuk sertifikasi tanah dengan cara sistem layanan bergerak, yang disebut dengan Program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA). LARASITA adalah layanan prima di bidang pertanahan yang dilaksanakan dengan mobil LARASITA untuk beberapa jenis layanan tertentu yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari. Bertujuan agar proses pelayanan pertanahan bisa dilakukan dimana saja dan memudahkan masyarakat dalam mengurus masalah pertanahan. Program ini telah dijalankan pada sekitar tahun 2010 berdasarkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA. Kabupaten Sidoarjo ikut melaksanakan program LARASITA. Program LARASITA masih mengalami beberapa kendala dan hambatan sehingga proses pelayanan kurang efektif dan efisien. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Efektivitas Program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun penelitian dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Teknik pengumpulan data yang di gunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Terdapat empat indikator yang ada dalam penelitian ini untuk mengukur tingkat efektifitas program LARASITA. Ketepatan sasaran program, sosialisasi program, tujuan program dan pemantauan program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program LARASITA sudah cukup efektif sesuai dengan tujuan program yaitu membantu dan memudahkan masyarakat dalam bidang pengurusan sertifikasi tanah dan tepat mengenai sasaran yaitu mencakup seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sidoarjo, dan telah dilakukan pemantauan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Tetapi dalam hal sosialisasi masih belum maksimal dalam penyampaian materi LARASITA. Dari hasil penelitian tersebut maka saran yang diberikan adalah meningkatkan sosialisasi program secara lebih intensif dan cara penyampaian sosialisasi dibuat dengan cara yang berbeda sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami program LARASITA dan dapat mengikuti program LARASITA dengan baik.