Evaluasi Penerapan E-Faktur Sebagai Sarana Pelaporan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara)

Main Author: Christian, Reno Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/5073/
Daftar Isi:
  • Sumber penerimaan negara Indonesia salah satunya yaitu penerimaan dari sektor pajak (dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai). Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk meningkatkan penerimaan PPN tersebut dengan cara melakukan modernisasi administrasi perpajakan yaitu e-Faktur. E-Faktur merupakan aplikasi pembuat faktur pajak sebagai bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak telah dipungut atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang telah diterima dalam melaporkan PPNnya. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-Faktur sebagai sarana pelaporan masa pajakan pertambahan nilai yang ditinjau dari mekanisme penerapan e-Faktur, jumlah penerimaan PPn dan data jumlah PKP, kemudahan yang didapat baik oleh Pegawai Pajak maupun PKP dan hambatan yang dialami dalam penerapan e-Faktur serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan e-Faktur tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode dekriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara sudah baik dalam menerapkan e-Faktur, didasarkan dengan meningkatnya penerimaan PPN dan kemudahan yang dialami oleh Pegawai Pajak dan PKP. Kemudahan yang diperoleh Pegawai Pajak terdiri dari mempermudah pengawasan, mempermudah pelayanan, efisiensi waktu dan tenaga, dan meminimalisir faktur pajak fiktif sedangkan kemudahan yang diperoleh PKP terdiri dari kenyamanan pengusaha, validasi faktur pajak dapat diketahui oleh pihak pembeli dan menghemat biaya kertas dan biaya penyimpanan. Hambatan yang dialami Pegawai Pajak dari faktor internal berupa jaringan internet yang terkadang down error atau lamban dan faktor eksternal yaitu PKP yang gaptek, PKP yang tidak memahami cara instal aplikasi di awal penerapan, dan PKP tidak memiliki saran dan prasarana yang mendukung dalam penerapan e-Faktur sedangkan hambatan yang dialami oleh PKP dari faktor internal yaitu jaringan internet yang terkadang down error atau lamban dan faktor eksternal berupa PKP lawan yang terkadang mengalami kendala. Rekomendasi dari peneliti untuk DJP adalah penambahan jumlah server dan perbaikan sistem koneksi dan untuk KPP berupa peningkatan langkah pengawasan dan kelas pajak yang dilakukan terus-menerus.