Implementasi Perda No 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Di Kota Malang

Main Author: Alim, M Hafidzul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/4797/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat tentang Implementasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum di Kota Malang. Kemacetan dan sepinya angkutan umum di Kota Malang mengakibatkan perlunya tinjauan dan analisis terhadap PERDA No 5 Tahun 2011. Dimana perlu dilihat implementasi dari aturan tersebut. PERDA No 5 Tahun 2011 juga memiliki kelemahan karena hanya mengatur angkutan umum dala trayek saja tidak mengatur angkutan umum bukan dalam trayek. Padahal jika dilihat dari batang judul aturan tersebut menandakan penyelenggaraan angkutan umum secara luas. Selain itu, dalam penerapan PERDA No 5 Tahun 2011 dilapangan banyak yang tidak sesuai target tujuan dikarenakan kondisi lapangan tidak sama dengan saat aturan tersebut dibuat. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan milik Grindle dan dengan metode penelitian yakni kualitatif deskriptif. Fokus dalam penelitian ini yaitu adalah menganalisis PERDA No 5 Tahun 2011, melihat target yang dicanangkan dari dibuatnya aturan tersebut maupun melihat dan menganalisis implementasi atau penerapan dari PERDA No 5 Tahun 2011 tersebut di Kota Malang. Untuk rumusan masalahnya adalah Bagaimana implementasi dari PERDA No 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum di Kota Malang. Secara holistik atau secara luas, penelitian ini dilakukan di Kota Malang namun dipersempit lagi objek penelitian dilakukan di Dinas Perhubungan Kota Malang, Civil Society Kota Malang yakni diwakili Paguyuban Angkot JDM oleh Bapak Anto dan Sektor Swasta oleh Bapak Teguh ADL pemilik Angkot perseorangan. PERDA No 5 Tahun 2011 dibuat sebagai upaya memperbaharui aturan yang ada dalam rangka menjamin dan memberikan rasa nyaman kepada pengguna jasa angkutan umum maupun memberi aturan dan batasan-batasan kepada penyelenggara angkutan umum agar dapat menyelenggarakan angkutan umum sesuai aturan yang berlaku. PERDA no 5 tahun 2011 dibuat dengan mengikuti perkembangan lalu lintas dan perhubungan yang ada di Kota Malang sehingga perlu selalu ada pembaharuan aturan berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan umum. PERDA No 5 Tahun 2011 terdiri dari 13 BAB yang didalamnya mengatur mulai dari persyaratan penyelenggaraan angkutan umum, prosedur, perizinan, pelaksanaan hingga hukuman baik pidana maupun perdata jika dikemudian hari terdapat ketentuan yang dilanggar.