Pergeseran Paradigma Regulasi Sumber Daya Air Di Indonesia Dan Implikasi Hukumnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85 /PUU-XI/ 2013 Mengenai Pembatalan Undang-Undang Sumber Daya Air
Main Author: | Nurashari, Aisyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/4629/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pergeseran Paradigma yang terjadi di dalam Undang-undang Pengairan dan Undang-undang Sumber Daya Air dan Implikasi hukumnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XII/2013. Pergeseran paradigma terhadap regulasi sumber daya air terjadi di dalam sebuah definisi dan nilai pada fungsi air itu sendiri. Perbedaan latar belakang dibentuknya kedua undang-undang ini menyebabkan perbedaan nilai yang diterapkan dalam peraturan. Pada UU Pengairan, air berfungsi dan bernilai sosial. Sedangkan dalam UU SDAir, air sudah bergeser nilainya menjadi fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Pasca PMK No. 85/PUU-XII/2013, UU Pengairan diberlakukan kembali. Sayangnya, setelah UU SDAir dituangkan kembali dalam Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan air minum. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1. Bagaimana bentuk Pergeseran paradigma terhadap regulasi sumber daya air di Indonesia?; 2. Bagaimana implikasi hukumnya terhadap pengelolaan sumber daya air pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013? Kemudian penulisan karya tulis ini mengguna metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal yakni penafsiran yang digunakan untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya, sehingga jelas makna dan maksudperundang-undangan yang ditafsirkan; serta penafsiran sistematis yakni penafsiran undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pergeseran paradigma terjadi dikarenakan perbedaaan latar belakang. Serta tidak adanya aturan yang sesuai dengan perkembangan zaman pasca PMK NO. 85/PUU-XI/2013. UU Pengairan dianggap terlalu lama dan perbedaan rezim yang membuat UU tidak bisa diterapkan sepenuhnya. Bebeberapa kalimat di dalam UU SDAir ada yang dikutip kembali dan dituangkan kembali ke dalam PP. Dengan carut-marutnya peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air, Indonesia menjadi salah satu ladang investor terbesar untuk perusahaan air minum. Hal ini akhirnya melahirkan sebuah saran dalam bentuk konsep untuk mengelola sumber daya air yang berpihak kepada masyarakat.