Pеngеnaan Sanksi Administrasi Tеrhadap Pеlanggaran Kеtеntraman Dan Kеtеrtiban Umum ( Studi Di Kabupatеn Grеsik )

Main Author: Kurniasari, Desy
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/4628/
Daftar Isi:
  • Orang atau badan dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari wajib mematuhi peraturan ketentraman dan ketertiban umum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif bagi masyarakat dan pemerintah daerah agar dapat melakukan kegiatan dan tugas pemerintahan secara tertib, tentram, aman, dan teratur. Bagi orang atau badan dalam menjalankan aktifitasnya kedapatan melanggar peraturan ketentraman dan ketertiban umum, maka dapat dikenakan sanksi administrasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pasal 28 Ayat (1) menjelaskan bahwa pelanggaran pada Pasal 4 Ayat (5), Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 21 dapat dijatuhi sanksi administrasi oleh Bupati atau pejabat yang berwenang. Adapun jenis sanksi dijelaskan pada Pasal 28 Ayat (2) yaitu peringatan lisan/tertulis, penghentian/penutupan kegiatan secara sementara maupun tetap, pembongkaran atau pengosongan dan pemindahan. Adanya peraturan daerah yang dibuat masih banyak masyarakat yang masih belum menjalankan dan mentaati peraturan daerah tersebut. Masih banyak masyarakat Kabupaten Gresik yang melakukan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis sosiologis dimana melihat suatu peraturan hukum kemudian dikaitkan dengan realita dan kebiasaan didalam masyarakat. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan diatas bahwa dapat dikatakan belum efektif dan belum berjalan sebagaimana mestinya karena masyarakat Kabupaten Gresik masih banyak melakukan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum. Hambatan yang dihadapi adalah kurangnya sosialisasi dan kurangnya teknik atau cara pembinaan yang komunikatif dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, belum dapat menekankan sanksi denda karena belum ada peraturan yang mengaturnya, kurangnya kesadaran dari masyarakat Kabupaten Gresik atas perbuatan yang mereka lakukan dengan melakukan pelanggaran hukum ketentraman dan ketertiban umum.