Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Terhadap Risiko Gagal Bayar Dalam Perjanjian Peer To Peer Lending

Main Author: Afaf, Azizah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/4624/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu: Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Terhadap Risiko Gagal Bayar Dalam Perjanjian Peer To Peer Lending? Kemudian penulis karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statuta approach). Bahan hukum primer, dan sekunder yang diperoleh penulis akan di analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analisis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan dan menentukan isi atau makna aturan hukum dari undang-undang, peraturan otoritas jasa keuangan, peraturan presiden, peraturan menteri, surat edaran otoritas jasa keuangan, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum dapat menjangkau kepentingan perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman jika nantinya terjadi gagal bayar atau tidak dibayarnya uang yang dipinjam melalui perantara platform peer to peer lending. Selain itu dalam peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 belum dapat menjangkau pasar peer to peer lending karena belum ada aturan yang menyatakan bahwa peer to peer lending masuk dalam peraturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Akan tetapi dilihat dari penyelenggara peer to peer lending sendiri telah memiliki beberapa cara-cara yang berbeda untuk melingungi pemberi pinjaman dari berbagai risiko termasuk risiko gagal bayar. Terhadap produk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dibawah pengawasan Kepala Eksekutif IKNB OJK.